KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan yang diduga liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, bersama unsur Kasi Trantib dari pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Harvi Dasnoer menyampaikan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Sesuai Perda, sebelumnya kami sudah melayangkan surat peringatan. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas mendata sedikitnya enam bangunan yang diduga melanggar aturan.
Dari jumlah itu, empat bangunan langsung ditertibkan di lokasi, sementara dua lainnya diberikan tenggang waktu 1×24 jam untuk dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
“Empat bangunan langsung kami tertibkan. Sementara dua bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemilik,” terangnya.
Harvi menegaskan, seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum tindakan di lapangan, pihak kelurahan dan kecamatan telah lebih dulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di fasilitas umum maupun badan jalan.
“Kami mengimbau warga Kota Padang, khususnya para pedagang, agar berjualan di tempat yang semestinya dan tidak melanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tutupnya.

4 hours ago
4



















































