Enam Perkara Diputus KPPU, Denda Capai Rp767 Miliar

4 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan enam perkara persaingan usaha sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp767 miliar, sementara enam perkara lainnya saat ini masih dalam tahap penanganan.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sepanjang semester pertama 2026 terdapat 12 perkara yang ditangani lembaganya. Separuh di antaranya telah diputus, sedangkan sisanya masih berproses untuk dilakukan tindak lanjut.

"Secara total denda yang dikenakan mencapai Rp767 miliar," kata Deswin Nur di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Satu Perkara Dinyatakan Tidak Terbukti

Deswin menjelaskan, dari enam perkara yang telah diputus, terdapat satu perkara yang dinyatakan tidak terbukti setelah melalui proses pemeriksaan.

Adapun jumlah terlapor dalam enam perkara atau kasus tersebut mencapai sebanyak 110 orang.

Menurutnya, sejumlah perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Kemudian ada Pasal 22, 23, 24, dan 29 yang ditangani. Pada sengketa yang kami tangani juga terdapat laporan adanya mantan karyawan yang mendirikan perusahaan baru dan membawa semua klien dari perusahaan lamanya," ujarnya.

Selain itu, KPPU juga menangani dugaan pelanggaran Pasal 5 yang mengatur larangan bagi pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa.

Sebagian Putusan Masih Berproses

Deswin mengungkapkan, pelaksanaan putusan terhadap enam perkara tersebut masih bervariasi. Satu perkara saat ini masih menjalani proses keberatan di Pengadilan Niaga Jakarta dan telah memasuki tahap persidangan.

Sementara itu, beberapa pihak terlapor telah menjalankan kewajibannya dengan membayar denda secara bertahap. Ada pula yang tidak mengajukan upaya hukum keberatan, namun pelaksanaan sanksinya belum dilakukan.

"Sementara untuk yang dua perkara dipastikan telah melaksanakan putusan dari KPPU," katanya.

KPPU menyatakan penanganan terhadap enam perkara lainnya masih terus berjalan sebagai bagian dari pengawasan terhadap praktik persaingan usaha di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news