KLIKPOSITIF- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) agar dapat berjalan efektif dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 yang digelar di Kantor Camat Nanggalo, Kota Padang, Minggu (14/6/2026).
Menurut Evi Yandri, lahirnya Perda tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya kekhawatiran masyarakat dan DPRD Sumbar terhadap meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2018, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari penyalahgunaan Napza,” katanya.
Ia menegaskan, kegiatan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba serta upaya pencegahannya.
“Dengan menghadirkan narasumber yang berkaitan dengan narkotika pada kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui bahaya narkoba dan berbagai modus penyalahgunaannya,” ujar Evi Yandri.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika masih menghadapi berbagai tantangan. Selain karena keuntungan bisnis yang besar, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan turut mempermudah masuknya barang haram tersebut dari luar negeri.
“Narkotika sulit diberantas karena merupakan bisnis yang menjanjikan. Selain itu, Indonesia adalah negara kepulauan sehingga jalur masuknya sangat banyak, ditambah keterbatasan pengawasan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar, Doni Rahma Saputra, memaparkan berbagai dampak buruk penyalahgunaan narkotika bagi kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.
Menurut Doni, peredaran narkotika di Indonesia masih menjadi ancaman serius. Ia menyebut sebagian besar narkotika masuk melalui jalur darat, sehingga peredarannya terus meningkat, termasuk di Sumbar.
“Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018, masyarakat dapat memahami bahaya narkotika, langkah-langkah pencegahan, hingga proses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Eka Rosiana, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan Napza masih banyak ditemukan pada kelompok usia produktif, terutama remaja berusia 15 hingga 19 tahun. Jenis narkotika yang paling sering ditemukan di Sumbar antara lain ganja, sabu, dan ekstasi.
Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani, Syafrizal, yang turut menjadi narasumber, menjelaskan berbagai dampak penyalahgunaan narkotika dan gangguan kejiwaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Yayasan ini didirikan oleh Evi Yandri jauh sebelum beliau menjadi anggota dewan. Tujuannya untuk membantu merehabilitasi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa, baik akibat penyalahgunaan narkotika maupun persoalan lainnya,” ujarnya.

5 hours ago
1


















































