KLIKPOSITIF- Seorang pria berinisial FMP (23) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencuri sebuah laptop di kamar garin Masjid Universitas Muhammadiyah, kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/390/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 April 2026, dengan pelapor atas nama Abdan Mu’afi Gafta.
“Peristiwa pencurian terjadi di kamar garin Masjid Universitas Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ungkapnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid. Dalam rekaman itu, terlihat jelas tersangka masuk ke kamar garin dan mengambil laptop merek Lenovo ThinkPad warna metalik milik korban.
Peristiwa itu diketahui bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, saat laptop masih berada di lokasi. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, usai salat subuh, pelapor kembali beristirahat tanpa mengecek kondisi barang tersebut.
Keesokan harinya, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban hendak menggunakan laptop untuk keperluan kuliah. Saat itulah korban menyadari laptopnya sudah hilang dari tempat semula.
“Merasa curiga, saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat tersangka mengambil laptop tersebut,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Khatib Sulaiman.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

3 hours ago
2




















































