Pelaku penembakan mobil asal Gesi, Sragen, Try, 33, memperagakan saat menembak mobil Honda Brio saat di Mapolres Sragen, Rabu (21/5/2025). (Solopos - Tri Rahayu)
Harianjogja.com, SRAGEN—Polisi mendalami kasus penembakan mobil Honda Brio milik pemandu lagu atau lady companion (LC) asal Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen.
Pelaku mendapatkan senjata airsoft gun dengan cara membeli senilai Rp3 juta dari seseorang yang masih dalam penyelidikan polisi. Senjata airsoft gun tersebut merupakan jenis pistol M 84322 Arcer kaliber 6 mm yang hanya diizinkan untuk olahraga menembak.
BACA JUGA: 2 Pemuda Sragen Tembak Mobil LC Gara-gara Dicuekin Saat Akan Karaoke
Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada Espos, Kamis (22/5/2025). Petrus menyebut penembak mobil milik LC saat diparkir di halaman Hotel Palma Sragen itu diketahui berinisial TRY, 33, warga Desa Blangu, Gesi, Sragen. Pemuda itu mendatangi Hotel Palma bersama kelima temannya, salah satunya WSPN, 27, warga Pilangsari, Gesi, Sragen, yang kedapatan membawa pisau besi sepanjang 35 cm.
“Darimana asal sepucuk airsoft gun itu masih dalam pemeriksaan intensif. Ada banyak kemungkinan tetapi masih diperdalam lagi. Senjata airsoft gun ini memang dijual bebas tetapi ketika pembelian tertentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Penggunaan airsoft gun ini sama seperti senjata api. Prosedur kepemilikannya pun sama dengan senjata api, yaitu wajib melalui izin dari pihak kepolisian,” jelas Petrus.
Kapolres menjelaskan saat polisi menangkap pemuda dan mengamankan airsoft gun itu tidak dibuktikan dengan izinnya. Dia menjelaskan proses perizinan itu harus melalui beberapa tahap, di antaranya orang yang mengajukan izin penggunaan airsoft gun harus sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8/2012. Dia menerangkan airsoft gun ini merupakan senjata yang digunakan hanya untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
“Dilarang airsoft gun digunakan kegiatan lainnya selain untuk olahraga menembak maka senjata airsoft gun harus disimpan tidak boleh dibawa. Senjata ini hanya boleh digunakan pada saat pertandingan atau saat latihan saja. Pada saat mengajukan perizinan juga harus dilengkapi dengan kartu tanda anggota klub menembak dalam naungan Perbakin. Usia minimal 15-65 tahun, sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog. Terakhir pengguna harus memiliki kemampuan menembak yang dibuktikan dengan surat dari pengurus Perbakin,” jelas Kapolres.
Kapolres Sragen menyatakan pelaku penembakan mobil LC itu bukanlah seorang atlet menembak. Dia menyampaikan Try membeli airsoft gun dari seseorang seharga Rp3 juta. Setiap harinya, jelas dia, Try bekerja sebagai penjaga sekolah di sebuah SMK di wilayah Kabupaten Sragen. Sedangkan rekannya WSPN, ujar dia, yang membawa pisau merupakan karyawan swasta. Pisau itu, ujar dia, bukanlah milik WSPN tetapi milik Try yang dibawa WSPN atas seizin Try.
Kapolres malanjutkan mobil Honda Brio warna abu-abu metalik merupakan milik salah seorang pemandu lagu di Hotel Palma Sragen berinisial YZ. Akibat penembakan itu, ujar dia, kaca belakang sebelah kanan berlubang sehingga kerugian material dari korban hanya kaca mobil senilai Rp2,5 juta. Dia mengungkapkan kejadian penembakan itu terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 02.50 WIB di halaman parkir Hotel Palma Sragen.
“Pemuda itu sengaja menembak kaca mobil itu karena kecewa dan kesal tidak ada LC yang menemaninya dan teman-temannya saat karaoke di Hotel Palma Sragen. Pelaku tidak tahu itu mobil siapa tetapi dia menduga mobil itu diyakini milik salah satu LC,” kata dia.
Atas perusakan kaca mobil tersebut dengan menggunakan airsoft gun sebanyak sekali, Kapolres menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan. Kemudian terkait dengan kepemilikan airsoft gun dan pisau besi sebagai alat penikam, Kapolres menjerat Try dan WSPN dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com