Gratifikasi di Dunia Pendidikan Masih Ada, Guru Wajib Menolak

8 hours ago 4

Harianjogja.com, JOGJA—Gratifikasi di dunia pendidikan sampai saat ini masih terus terjadi termasuk di DIY. Gratifikasi ditengarai cenderung lebih sering terjadi di sekolah swasta tangkat SD. Hal ini mengkonfirmasi hasil survey KPK yang menyatakan 30% guru dan dosen menganggap wajar praktek gratifikasi.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY, Didik Wardaya, menjelaskan PGRI maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY senantiasa mengimbau para guru dan sekolah untuk tidak menerima pemberian apapun dari siswa atau orang tua siswa.

“Untuk sekolah negeri yang berada di bawah Disdikpora DIY sudah dianjurkan untuk tidak menerima. Saya selaku Ketua PGRI kepada guru-guru di bawah PGRI sudah saya anjurkan juga untuk tidak menerima,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Namun dari pengamatannya, praktek gratifikasi biasanya masih terjadi di lingkungan sekolah swasta tingkat SD, khususnya sekolah yang berbiaya mahal. “Sekolah swasta jenjang SD, kadang ketika akhir tahun ajaran mungkin masih ada. Biasanya sekolah-sekolah berbiaya mahal mungkin, tapi kalau sekolah reguler pada umumnya malah tidak ada,” katanya.

Hal tersebut biasanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih siswa atau bentuk kenang-kenangan kepada guru. Praktek ini perlu dihindari karena dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan. “Efek negatifnnya nanti menjadi sebuah kebiasaan yang ga baik, jangan sampai jadi mengharap. Itu yang harus kita hindarkan,” paparnya.

Meski demikian, ia tidak melihat gratifikasi ini berpengaruh secara langsung terhadap output pendidikan. “Terkait dengan kualitas output atau dalam kualitas pembelajaran saya kira tidak ada pengaruhnya. Biasanya itu diberikan di akhir tahun ajaran,” ujarnya.

Bagian Riksa Ombudsman RI Perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana, menuturkan selama ini tidak ada laporan spesifik terkait gratifikasi kepada guru atau dosen. Meski demikian, ia mengakui fenomena ini masih kerap terjadi. “Biasanya kalau ada kelulusan siswa banyak orang tua memberi hadiah kepada guru,” ungkapnya.

Terkait hal ini menurutnya tidak ada tindakan atau pemberian sanksi dari pemangku kebijakan, sehingga tidak ada efek jera. “Kalau ada laporan masyarakat baru dilakukan teguran dan pembinaan saja, jadi ga ada efek jera,” kata dia.

Ia tidak mengetahui ada atau tidaknya regulasi di daerah yang mengatur hal ini. Namun secara umum, pemberian hadiah kepada guru terutama di lingkungan sekolah negeri diwajibkan untuk ditolak karena dianggap sebagai bentuk gratifikasi.

sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Karena guru sebagai aparatur pemerintah yang memberikn pelayanan pendidikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK mengadakan Survey Penilaian Integeritas pada pertengahan 2024 lalu yang menyatakan 30% guru dan dosen menganggap wajar pemberian dari orang tua siswa sebagai ucapan terima kasih. Survey ini menjadi bukti masih adanya gratifikasi di dunia pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news