Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan lampu hijau bagi para investor untuk mengembangkan usaha di kawasan bentang alam karst (KBAK). Namun, izin tersebut diberikan dengan catatan sangat ketat, yakni wajib menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menyentuh zona inti lindung.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) atau Kundha Niti Madala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan, menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan karst telah diatur berdasarkan zonasi. Pengusaha hanya diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan di wilayah yang masuk dalam zona penyangga.
“Yang tidak boleh digunakan adalah di kawasan inti KBAK. Sedangkan, yang masuk di zona penyangga diperbolehkan untuk berusaha,” tutur Fajar, Senin (4/5/2026).
Sebagai contoh, di kawasan wisata Pantai Baron, area yang berada dekat dengan aliran sungai bawah tanah merupakan zona inti yang haram untuk disentuh bangunan apa pun. Hal ini berkaitan dengan perlindungan sempadan pantai dan ekosistem karst yang sangat sensitif terhadap perubahan fisik.
Fajar mengakui bahwa prosedur perizinan di lahan karst memang lebih rumit dibandingkan wilayah biasa. Dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terdapat syarat khusus mengenai pengelolaan limbah cair.
Investor dilarang keras membuang air limbah langsung ke dalam tanah karena dapat mencemari sistem sungai bawah tanah. Pengusaha diwajibkan membangun bak penampungan khusus yang harus dikosongkan dan dibuang ke lokasi lain secara berkala seusai bak tersebut penuh.
“Intinya tidak boleh langsung dibuang ke tanah. Kami sudah memiliki peta acuan yang dijadikan dasar perizinan,” tambah Fajar.
Terkait maraknya pengusaha yang nekat melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin resmi, Dispertaru Gunungkidul tidak menampik fenomena tersebut. Fajar menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban terus berjalan. Para investor nakal ini dipastikan bakal dijatuhi sanksi denda yang besarannya diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Ada yang sudah didenda dan uang denda tersebut langsung masuk ke kas Pemerintah Pusat, bukan ke daerah,” jelasnya.
Pemkab Gunungkidul berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya tertib tata ruang kepada para calon investor. Tujuannya agar pembangunan di Bumi Handayani tetap berjalan selaras dengan upaya konservasi alam.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Gunungkidul, Sugeng Prihartanto, menyampaikan bahwa setiap perencanaan pembangunan di wilayahnya selalu mengacu pada regulasi lingkungan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan investasi yang masuk tetap bersifat berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

12 hours ago
6

















































