Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) - Bisnis - Anshary Madya
Harianjogja.com, JAKARTA —Jaksa penuntut umum (JPU) diminta mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Majelis Hakim, iPad dan MacBook tersebut bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi, serta tidak diperoleh dari hasil kejahatan. Kedua perangkat elektronik tersebut sebelumnya ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar tahanan Tom di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Oleh karena bukan merupakan hasil tindak pidana, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar hakim dalam sidang, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, JPU meminta agar iPad dan laptop tersebut dimusnahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, yang melarang tahanan membawa atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik.
“Sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyatakan bahwa perangkat tersebut hanya digunakan untuk menyusun pledoi pembelaan. “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi, sebagai alat tulis yang lazim di dunia modern,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar. Dalam sidang vonis tersebut, Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com