KLIKPOSITIF- Harapan Ujang alias Unyil (46) untuk memperoleh keadilan seakan runtuh seketika saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan yang diajukannya pada November 2025 lalu. Bersamaan dengan surat itu, pupus pula harapannya untuk mendapatkan sisa uang penjualan ladang sebesar Rp14 juta yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Warga Kampung Sikabu, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera itu hanya bisa terdiam ketika membaca isi surat dari Polsek Sutera yang menyatakan perkara dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, baginya, sisa uang tersebut bukan sekadar angka, melainkan hasil jerih payah bertahun-tahun mengelola ladang gambir.
“Jujur, hati saya hancur. Saya sudah tidak tahu lagi harus berharap ke mana. Saya pikir lewat laporan ini ada keadilan. Tapi ternyata dihentikan,” ucap Ujang dengan suara lirih usai menerima surat tersebut, Jumat (20/2/2026).
Dalam akad tertanggal 25 Agustus 2024, ladang gambir miliknya disepakati terjual seharga Rp95 juta kepada ZJ, warga setempat. Namun hingga laporan dibuat, Ujang mengaku baru menerima Rp81 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/67/X/2025/SPKT/Polsek/Sutera/Polres Pessel/Polda Sumbar, tertanggal 31 Oktober 2025. Ia melaporkan dugaan penipuan karena sisa pembayaran Rp14 juta tak kunjung dilunasi selama lebih dari setahun sejak kesepakatan dilakukan.
Sementara itu, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan bernomor S.Tap/Henti.Lidik/03/II/Res.1.11/2026/Unit Reskrim Polsek Sutera ditandatangani Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik.
“Semua saksi, semua bukti sudah saya serahkan. Tapi tanpa penjelasan yang membuat saya tidak paham, perkara ini dihentikan begitu saja,” katanya, berusaha menahan kecewa.
Ladang Dijual Karena Terdesak
Ujang menuturkan, ia terpaksa menjual ladang gambirnya karena kebutuhan ekonomi. Ia tak pernah membayangkan keputusan itu justru membawa luka berkepanjangan.
Pembayaran dilakukan bertahap: Rp5 juta di awal, sepuluh hari kemudian Rp1 juta, lalu Rp65 juta setelah sebulan, dan Rp10 juta sepuluh hari berikutnya. Total yang diterima Rp81 juta.
“Sisa Rp14 juta dijanjikan dua minggu setelah panen gambir. Saya tunggu terus. Sampai sekarang tidak ada. Bahkan ladang itu sudah dijual lagi ke orang lain,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Baginya, kenyataan bahwa ladang tersebut telah berpindah tangan sementara pembayaran belum lunas terasa seperti kehilangan dua kali: kehilangan tanah dan kehilangan hak.
Sengketa yang Tak Pernah Ada
Ujang juga mengaku heran dengan alasan yang muncul belakangan soal batas ladang. Ia menegaskan, saat membeli lahan itu pada 2021 dari Aprianto, warga Sungai Sirah, batas tanah sudah jelas berupa aliran sungai kecil atau labuang dalam istilah setempat, dan tidak pernah ada sengketa.
“Saya beli pakai surat bermaterai. Tidak ada masalah. Tapi setelah saya jual, tiba-tiba dipersoalkan soal sepadan. Padahal sebelumnya aman-aman saja,” katanya.
Rasa Tak Berdaya.
“Bahkan penyidik tidak mau memanggil Aprianto. Padahal saya membeli ladang ke Aprianto. Tapi, penyidik malah memanggil anak Aprianto, bernama Pora, ada apa dibalik ini,” sambung.
Menurut Ujang, laporan ke polisi adalah langkah terakhir setelah upaya kekeluargaan tak membuahkan hasil. Ia hanya ingin kepastian atas haknya.
“Ini bukan sekadar Rp14 juta. Itu hak saya. Kalau memang tidak sepakat, kenapa dari awal dibeli? Kenapa setelah digarap, hasilnya diambil, baru dipermasalahkan?” tuturnya.
Atas terbitnya SP3 tersebut, Ujang menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meyakini apa yang dialaminya merupakan bentuk ingkar janji yang merugikan dirinya.
“Ladang itu bahkan sudah dijual lagi. Apakah boleh barang yang belum sepenuhnya jadi haknya dijual begitu saja?” katanya.
Di akhir percakapan, Ujang hanya bisa menghela napas panjang. Ia merasa seperti sendirian menghadapi keadaan.
“Rasanya seperti hidup di hutan lepas. Siapa yang kuat, dia yang menang. Saya orang kecil, hanya bisa pasrah,” ujarnya pelan.
Jawaban Kepolisian
Terpisah, Kapolsek Sutera, Iptu. Manatap Manik, melalui Kanit Reskrim Polsek Sutera l, Bripka. Tomi Wijaya, menyampaikan SP3 tersebut sudah sesuai hasil gelar yang dilakukan ditingkat Polres Pessel.
Ia menyatakan, dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan terhadap terlapor ZJ. Sehingga, dalam perkara yang dilaporkan Ujang terkait penipuan dihentikan.
“Ya, karena terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana,” terangnya singkat setelah SP3 diserahkan.

2 days ago
8


















































