Heboh, Bangunan Mirip Klenteng di Kawasan Pulau Cubadak Tuai Reaksi

3 hours ago 4

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Bangunan yang diduga menyerupai klenteng di Pulau Cubadak, kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mendadak menjadi sorotan dan perbincangan di media sosial.

Informasi mengenai bangunan tersebut ramai dibahas di grup WhatsApp warga Pesisir Selatan, Koto XI Tarusan Bersatu, serta beredar di Facebook melalui sejumlah unggahan, salah satunya dari akun Guswarie Gustiar.

Dalam unggahannya yang menggunakan bahasa daerah, Guswarie menyampaikan keresahan terkait kabar berdirinya bangunan klenteng di salah satu pulau di wilayah Tarusan, yang diduga berada di Pulau Cubadak.

“Salam jum’at sanak sadonyo… kaba di kampuang kito Tarusan alah ado lo tagak bangunan klenteng sanak. Kaba angin yang ambo dapek klenteng tu barado di salah satu pulau di Tarusan. Kalau iyo ado bangunan tu lah sansai awak urang Tarusan, bisiak gereja nyo tagak an lai,” tulisnya.

Unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari pengguna lain. Sebagian meminta pemerintah segera turun tangan, sementara lainnya menanyakan lokasi pasti bangunan tersebut.

“Niniak mamak jo pemerintah terkait harus turun tangan. Kalau lai bersinergi, permasalahan di kampuang kito insyaallah selesai,” tulis akun Afrizal Malih Putiah.
Menanggapi pertanyaan akun Aris Topit terkait lokasi, Guswarie menjawab, “kabanyo di Pulau Cubadak mas.”

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. Rodi Chandra, membenarkan bahwa isu tersebut tengah menjadi pembahasan di grup WhatsApp Koto XI Tarusan Bersatu.

“Ya, itu sekarang lagi jadi pembahasan di grup tersebut. Jadi perbincangan tokoh-tokoh di dalamnya,” ungkapnya.

Rodi menilai, fenomena ini perlu ditelusuri kebenarannya. Jika benar bangunan tersebut berdiri tanpa izin, hal itu mengindikasikan lemahnya pengawasan dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga nagari.

“Bagaimana mungkin pembangunan bisa berjalan tanpa izin yang jelas, dan bagaimana sebuah pulau bisa dikuasai?” ungkapnya kepada wartawan di Painan, Senin (20/4/2026).

Ia juga menyoroti peran lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM), serta ninik mamak yang dinilai perlu memberikan penjelasan atas situasi tersebut.

“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya tanah yang tergadai, tetapi juga adat dan budaya. Ini persoalan serius,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Kesbangpol Pessel, Marzan, mengaku telah memonitor informasi tersebut, meski belum memberikan keterangan rinci.
“Sudah tahu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Saat ditanya terkait perizinan, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Dinas Perizinan setempat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pessel, Jufrisal, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah di pulau tersebut.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Tidak ada surat yang masuk ke Kemenag,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan pendirian rumah ibadah berada pada pemerintah daerah, sementara Kemenag hanya memberikan rekomendasi, dan Kemenag tidak pernah mengeluarjan rekomendasi.

“Kalau tidak ada proses di kami, berarti tidak ada tanggung jawab di kami. Untuk memastikan kebenarannya juga bukan kewenangan kami. Jika terkait izin, itu ranah pemerintah daerah. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, itu menjadi kewenangan penegak hukum,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news