Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ismail saat RDP Parkir Kota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ismail, menyoroti dugaan praktik setoran parkir di badan jalan yang disebut-sebut melibatkan usaha kuliner Pallubasa Serigala.
Hal itu disampaikan Ismail saat rapat pembahasan terkait pengelolaan parkir di Kota Makassar, di Gedung sementara DPRD Kota Makassar jalan Letjen Hertasning, Senin (16/03).
Ismail mempertanyakan kewenangan pihak usaha menerima uang dari juru parkir (jukir) yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Cek, apa kewenangan kita menerima uang parkir? Uang yang dipungut jukir di badan jalan atau bahu jalan itu fasilitas umum milik pemerintah, bukan milik pengusaha,” tegas Ismail.
Ia menegaskan, pengelolaan parkir di tepi jalan merupakan kewenangan resmi pemerintah melalui PD Parkir Makassar Raya. Karena itu, pihak usaha tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari aktivitas parkir yang menggunakan fasilitas umum.
“Tidak boleh ada yang mengelola parkir di badan jalan selain PD Parkir. Seribu rupiah saja kalau diterima dari jukir itu sudah ada pidananya,” ujarnya.
Ismail bahkan mengaku telah melakukan penelusuran langsung di lapangan. Dari hasil informasi yang ia terima, terdapat dugaan jukir menyetorkan uang kepada pihak usaha selain kepada PD Parkir.
“Kami turun langsung ke sana. Kami tanya jukirnya, katanya ada yang disetor ke Serigala dan ada juga ke PD Parkir. Bahkan disebut lebih besar yang disetor ke Serigala daripada ke PD Parkir,” kata Ismail.
Menurutnya, jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah karena uang parkir yang seharusnya masuk ke kas pemerintah justru mengalir ke pihak lain.
“Pengusaha tidak boleh mengambil satu rupiah pun dari parkir tepi jalan. Itu harus disetor ke kas daerah melalui PD Parkir,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kondisi lokasi usaha Pallubasa Serigala yang disebut tidak memiliki lahan parkir sendiri sehingga kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan.
“Masalahnya Serigala ini tidak punya lahan parkir. Badan jalan yang dipakai. Kalau tetangga komplain ya wajar karena itu fasilitas umum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Makassar berencana melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan mekanisme pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
“Mungkin setelah Lebaran kami akan turun uji petik ke sana untuk melihat langsung setoran parkirnya seperti apa,” kata Ismail.
Sementara itu, perwakilan Pallubasa Serigala, Suparman, mengakui adanya pengelolaan parkir di sekitar lokasi usaha, namun ia menyebut dana yang terkumpul hanya digunakan untuk kebutuhan fasilitas parkir.
“Maksudnya itu sebagian saja untuk memfasilitasi parkir, seperti membeli payung atau jas hujan untuk jukir saat musim hujan,” jelas Suparman.
Ia juga mengakui kendaraan pengunjung memang menggunakan badan jalan karena tidak tersedia lahan parkir khusus di area usaha.
“Jalanan di situ yang dipakai parkir, bukan halaman kami,” katanya.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak Pallubasa Serigala menyatakan siap melakukan perbaikan ke depan.
“Kedepan kami akan perbaiki, Pak,” tukas Suparman.


















































