Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU

1 hour ago 2

Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU Keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta hari ini. (ANTARA - Azmi Samsul M)

Harianjogja.com, JAKARTA— Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa istri Koko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh transaksi keuangan dalam rekening VVP pada periode 2025–2026 diketahui bersumber dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan oleh Koko Erwin,” ujar Eko, Rabu.

Selain itu, sejumlah aset juga terungkap dimiliki VVP setelah menikah dengan Koko Erwin, di antaranya sebuah rumah di Sumbawa, serta sebuah mobil yang sempat dititipkan hingga Maret 2026.

Aliran Dana ke Anak

Dalam pemeriksaan terhadap anaknya, HSI, polisi menemukan bahwa Koko Erwin pernah meminta nomor rekening untuk mentransfer sejumlah dana. Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembelian aset berupa dua unit gudang dan tiga ruko.

Menurut keterangan HSI, aset tersebut dibeli atas namanya dengan izin dari sang ayah. Gudang tersebut bahkan digunakan untuk usaha di bidang pertanian, seperti penjualan pestisida dan pupuk.

Sementara itu, anak lainnya berinisial CA mengaku mendapatkan dukungan usaha dari Koko Erwin berupa bisnis travel. Perusahaan tersebut semula bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel, kemudian berubah menjadi PT Sukses Abadi Buana, dengan CA menjabat sebagai direktur.

Aset perusahaan tersebut meliputi empat unit mobil Hiace, serta tambahan satu unit gudang untuk operasional usaha. Selain itu, CA juga mengaku pernah dititipi mobil oleh ayahnya di ruko travel tersebut.

Resmi Jadi Tersangka

Atas temuan tersebut, istri dan kedua anak Koko Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba. Ketiganya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat dan kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar peredaran narkoba yang melibatkan Koko Erwin. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Selain itu, pengembangan kasus juga mengarah pada keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dalam jaringan tersebut.

Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika guna memaksimalkan penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news