Tenaga Kerja. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah agar semakin banyak pekerja sektor informal dapat terlindungi tanpa terbebani iuran tinggi.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional.
Keringanan iuran tersebut berlaku bagi pekerja BPU di berbagai sektor dengan ketentuan yang telah diatur. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi nonaplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberlakukan pada periode April hingga Desember 2026. Perbedaan periode ini disesuaikan dengan karakteristik sektor dan kebutuhan perlindungan masing-masing kelompok pekerja.
Menaker memastikan bahwa penurunan iuran tidak akan mengurangi manfaat yang diterima peserta. Perlindungan JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh, termasuk santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar dia.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Dalam implementasinya, keringanan iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran bagi pekerja mandiri yang membayar iuran secara mandiri.
Selain kebijakan iuran, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

8 hours ago
4

















































