Izin Tambang Rakyat di Sumbar Terkendala Aturan Baru, ESDM Kejar Penyelesaian Syarat

1 day ago 7

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat mengungkapkan, percepatan izin pertambangan rakyat (IPR) masih terkendala sejumlah persyaratan menyusul terbitnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang disahkan pada November.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pihaknya saat ini masih memproses dua dokumen perizinan sebagai syarat dasar penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang dinilai menjadi solusi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

“April ini kami masih memproses dua dokumen perizinan lagi. Ini sebagai syarat dasar dan sedang dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah setempat,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, terdapat empat syarat utama dalam pengurusan IPR, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Klarifikasi Status Kawasan Hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membawahi sungai.

Dari keempat syarat tersebut, dua di antaranya, yakni PKKPR dan Persetujuan Lingkungan masih dalam tahap pembahasan. Hal ini karena pengajuan PKKPR harus dilakukan dalam satu blok wilayah yang telah ditetapkan dan tidak bisa diajukan oleh koperasi atau perorangan.

“Pertanyaannya, siapa yang menjadi pemohon untuk pengajuan PKKPR. Sementara IPR belum bisa diterbitkan karena itu menjadi salah satu syarat,” jelasnya.

Berdasarkan data ESDM Sumbar, terdapat delapan kabupaten yang masuk dalam rencana pengurusan IPR, yakni Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, dan Agam. Total luas wilayah mencapai lebih dari 5.900 hektare dengan 121 blok WPR.

Helmi menegaskan, untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten terkait. Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur secara rinci terkait pelaksanaan IPR pasca terbitnya aturan baru tersebut.

“Karena belum ada regulasi yang mengatur secara teknis, perlu duduk bersama dalam forum penataan ruang untuk menentukan siapa yang menjadi pemohon PKKPR,” terangnya.

Ia berharap, melalui pembahasan lintas instansi, termasuk dengan ATR/BPN, solusi atas kendala tersebut dapat segera ditemukan.

“Mudah-mudahan ada solusi dalam rapat nanti. Minggu lalu kita sudah rapat dengan PU kabupaten/kota dan instansi terkait, namun belum ada keputusan. Selanjutnya akan dibahas dalam forum penataan ruang provinsi yang melibatkan lintas OPD dan para ahli pada Rabu, 6 Mei mendatang,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news