Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Rabu 28 Januari 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling Bantul ini menjadi upaya Polres Bantul mendekatkan layanan kepolisian kepada warga. Bus pelayanan ditempatkan di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di beberapa kapanewon, sehingga pemohon dapat memilih titik pelayanan terdekat sesuai domisili maupun aktivitas harian.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan dapat berlangsung lancar dan tertib.
Selain memberikan kemudahan administrasi, layanan SIM Keliling juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan berlalu lintas dan kelengkapan dokumen berkendara.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polres Bantul sepanjang Januari 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026
Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul
Hari/Tanggal: Selasa, 6, 13, 20, dan 27 Januari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Halaman Kantor Kapanewon Pandak
Hari/Tanggal: Kamis, 8 dan 22 Januari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Halaman Kalurahan Wukirsari
Hari/Tanggal: Kamis, 15 dan 29 Januari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Parasamya Bantul
Hari/Tanggal: Sabtu, 10 dan 24 Januari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Polres Bantul berharap masyarakat dapat memanfaatkan jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026 tersebut untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Kepatuhan terhadap masa berlaku SIM menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 hours ago
1
















































