
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM Keliling Jogja kembali beroperasi pada Senin (29/6/2026). Masyarakat yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C dapat mendatangi lokasi pelayanan di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Program SIM Keliling Polda DIY disiapkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Melalui layanan bergerak yang berpindah lokasi setiap hari, pemohon dapat memilih titik pelayanan yang paling mudah dijangkau.
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon diingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan harus dipersiapkan secara lengkap agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan antrean pelayanan tetap lancar.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polda DIY:
Senin
Lokasi: Kantor PJR Prambanan
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Selasa
Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Rabu
Lokasi: Kantor Kapanewon Godean
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Kamis
Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Jumat Pekan Pertama dan Kedua
Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Jumat Pekan Ketiga dan Keempat
Lokasi: Kalitirto, Berbah
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Polda DIY
Layanan SIM Keliling Polda DIY hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun masyarakat yang ingin membuat SIM baru tetap harus mengajukan permohonan secara langsung di Satpas Polres sesuai dengan wilayah domisili masing-masing.
Dokumen yang wajib dipersiapkan meliputi:
e-KTP asli.
SIM lama yang masih berlaku.
Fotokopi e-KTP dan SIM masing-masing sebanyak dua lembar.
Surat keterangan dokter yang masih berlaku.
Surat keterangan psikologi yang masih aktif.
Petugas mengimbau masyarakat memeriksa kembali kelengkapan seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan. Persiapan tersebut akan membantu mempercepat proses administrasi sekaligus menjaga kelancaran antrean pemohon lainnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi bagi pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi persyaratan kompetensi dan ketentuan hukum untuk berkendara di jalan raya.
Dari sisi hukum, kepemilikan SIM merupakan kewajiban setiap pengemudi. Dokumen tersebut menjadi bentuk legalitas yang dapat melindungi pengendara dari sanksi pelanggaran lalu lintas sekaligus menjadi salah satu persyaratan administratif apabila terjadi insiden di jalan. Pengendara yang tidak memiliki SIM berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serta kendala dalam proses klaim perlindungan asuransi.
Selain menjadi dokumen legal, SIM juga mencerminkan tanggung jawab setiap pengendara terhadap keselamatan bersama. Sebelum memperoleh SIM, pemohon harus memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta memiliki kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan dengan aman. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga kepemilikan SIM yang masih aktif tetap menjadi salah satu aspek penting bagi setiap pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

9 hours ago
6

















































