PADANG, KLIKPOSITIF- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar menggelar rapat koordinasi (Rakor) fasilitas layanan umum Bawaslu, Senin 26 Mei 2025.
Rakor fasilitas layanan umum ini, digelar di Kantor Bawaslu. Rakor dihadiri, Ketua Bawaslu Pessel, Afriki, dan Anggota Bambang Putra Niko dan Syauqi Fuadu serta Kasek Rinaldi, Ketua KPU Pessel, Aswandi dan stakeholder terkait.
Anggota Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko, menegaskan, Rakor layanan Bawaslu tersebut hadir untuk memberi pemahaman bagi peserta. Di mana hadir untuk memberikan rasa adil bagi siapapun.
“Setiap permohonan yang diterima Bawaslu pasti akan memberikan putusan yang seadil adilnya, ” ungkapnya dalam rakor.
Ia mengatakan, setidaknya ada empat jenis layanan hukum. Diantaranya layanan Jaringan Data Informasi dan Hukum (JDIH). Kemudian, konsultasi hukum, advokasi hukum serta pemberian keterangan di MK.
Namun, khusus JDIH, masyarakat, peserta pemilu serta media massa dapat mengakses dokumen hukum yang telah dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan selama ini.
“Ada informasi status laporan dugaan pelanggaran Pemilu, surat imbauan pencegahan yang diterbitkan, dan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ormas atau organisasi profesi,” terangnya.
Lanjutnya, dalam evaluasi penyelesaian Pemilu 2024, setidaknya, pihaknya menerima 1 permohonan penyelesaian sengketa proses pada pemilihan serentak 202.
Hal itu, diajukan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan. Akan tetapi setelah dilakukan Kajian, Verifikasi serta Perbaikan permohonan, pada akhirnya diputuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat di register sebab tidak terpenuhinya syarat materiil.
“Setelah diadakannya evaluasi ini maka segala kekurangan dan hambatan tersebut dapat diatasi agar Proses Penyelesaian Sengketa pada Pemilu selanjutnya berjalan optimal,”jelasnya.
Kesempatan itu, Kasek Bawaslu Pessel, Rinaldi, kegiatan rakor yang digelar tersebut merupakan yang ketujuh dilaksanakan Bawaslu Pessel. pada tahun ini.
“Dan itu bisa diketahui melalui situs web Bawaslu, portal media, koran, atau media sosial,”ujarnya.