Tersangka pencurian gamelan di Mergangsan, Jogja. Ist - Humas Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pencurian gamelan di Ndalem Pujokusuman, di Keparakan, Mergangsan, Kota Jogja, akhirnya terhenti setelah polisi menangkap pelaku yang ternyata sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama. Penangkapan ini mengungkap pola pencurian yang dilakukan secara berulang pada siang hari.
Pelaku berinisial E (61) diamankan setelah penyelidikan Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polsek Mergangsan. Ia mengakui telah dua kali mencuri perangkat gamelan di tempat tersebut.
PS Kasi Humas Polresta Jogja, Ipda Anton Budi Susilo, membenarkan pelaku merupakan orang yang sama dalam dua kejadian berbeda. “Betul, pelaku yang diamankan ini orang yang sama dan mengakui sudah dua kali melakukan pencurian,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Aksi terbaru terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.56 WIB di Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, di Ndalem Pujokusuman. Namun kejadian itu baru disadari sekitar pukul 16.00 WIB setelah pengelola menemukan sejumlah bagian gamelan hilang.
Terekam CCTV dan Dijual ke Pasar Klitikan
Hasil pengecekan rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengambil beberapa perangkat gamelan berupa dua pencon bonang dan satu kethuk. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7,2 juta.
Setelah laporan masuk, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan korban. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya ditangkap.
Pelaku diketahui merupakan warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang sehari-hari tinggal di emperan wilayah di Kemantren Kraton, Kota Jogja. Barang hasil curian diakui dijual di pasar klitikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Barang hasil curian diakui dijual di klitikan dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Anton.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kethuk dan dua pencon bonang yang diduga hasil pencurian.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku beredar luas di media sosial pada awal Maret. Dalam kejadian pertama, pelaku juga terekam beraksi pada siang hari di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

5 hours ago
4

















































