Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara menjelang Idulfitri 2026. Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp56 miliar.
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, mengatakan pencairan THR dilakukan pada Kamis (12/3/2026). Dana tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, komponen THR terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Total nilai THR yang dicairkan pada 2026 sekitar Rp56 miliar,” kata Abu Bakar saat dihubungi, Jumat (13/3/2026).
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp42,58 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji THR yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Sementara Rp13,34 miliar lainnya disiapkan untuk THR yang berasal dari komponen TPP.
Ribuan PPPK Terima THR
BKAD Sleman mencatat jumlah PPPK yang menerima THR mencapai 6.241 orang. Rinciannya terdiri dari 2.737 PPPK penuh waktu dan 3.504 PPPK paruh waktu.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan THR bagi perangkat desa.
“Perangkat desa juga sudah menerima THR. Kami akan mengirimkannya Jumat ini [13 Maret],” ujarnya.
Perangkat Desa Penuhi Syarat Administrasi
Sementara itu, Kepala Kalurahan Triharjo, Irawan, menjelaskan pemberian THR bagi kepala desa mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 47.1 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa.
Ia menyebut ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi desa sebelum menerima dana tersebut, di antaranya penyelesaian siklus tahunan pemerintahan desa serta penyampaian laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran 2025.
Posko THR untuk Pekerja Swasta
Selain memastikan pembayaran THR bagi aparatur pemerintah, Pemkab Sleman juga membuka layanan Posko THR untuk pekerja sektor swasta.
Layanan tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sleman dan mulai beroperasi sejak 19 Februari 2026 hingga H-7 Idulfitri. Posko dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB di lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman.
Ketentuan pemberian THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di sektor pemerintah maupun swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

4 hours ago
1

















































