JPU Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2

23 hours ago 6

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

PADANG, KLIKPOSITIF- Sidang 11 Terdakwa kasus korupsi Tol Padang–Sicincin, akhirnya menemui babak baru pasca dibacakannya Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada PN Padang, Kamis,8 Mei 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid menyampaikan, kasus korupsi jilid 2 ini melibatkan 2 ASN BPN, dan 9 orang warga masyarakat yang telah menerima ganti rugi pembebasan tol, yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Baca Juga

Untuk diketahui dalam sidang 9 Terdakwa mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 2 orang Terdakwa M Nur dan Syamsir bersedia mengikuti sidang lanjutan. Selanjutnya dalam prosesnya 9 Terdakwa diputus sela oleh Majelis Hakim dengan Putusan Eksepsi ditolak dan Sidang dilanjutkan pada pokok perkara. Sidang selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Melihat halaman SIPP PN Padang, JPU Kejati Sumbar telah mendakwa para Terdakwa dengan dakwaan berlapis primair Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

“Putusan Sela Sidang Korupsi Jalan Tol Padang dengan Terdakwa Syaiful dkk telah diputus dengan eksepsi ditolak dan Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yakni hari Kamis ini” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news