Kabar Baik! THR ASN Makassar Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Juga Kebagian

1 hour ago 1
Kabar Baik! THR ASN Makassar Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Juga KebagianIlustrasi THR (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.

Perwali tersebut telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sehingga proses pencairan THR kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan pemerintah menargetkan pembayaran THR dapat dilakukan dalam waktu dekat, bahkan diupayakan cair sebelum akhir pekan.

“Perwali terkait THR sudah diteken oleh Pak Wali Kota. Proses pencairan sementara dipersiapkan dan kami upayakan paling lambat hari Jumat sudah bisa dibayarkan,” kata Dakhlan, Kamis (12/03).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu. Hal ini menjadi kebijakan baru yang sebelumnya belum diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu juga akan menerima THR tahun ini,” ujarnya.

Dakhlan menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perhatian merata kepada seluruh pegawai yang terlibat dalam pelayanan publik.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh aparatur yang bekerja di lingkungan Pemkot Makassar juga dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perhitungannya, pemberian THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

“Perhitungannya dari masa kerja sejak SK keluar. Masa kerja berjalan dikalikan gaji kemudian dibagi 12 bulan,” jelas Dakhlan.

Sementara itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR tahun ini. Untuk ASN saja, nilai anggarannya diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.

Jika digabung dengan PPPK termasuk yang berstatus paruh waktu, total kebutuhan anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar dapat mencapai sekitar Rp76 miliar.

“Untuk ASN sekitar Rp70 miliar. Kalau digabung dengan pegawai paruh waktu tentu lebih besar, tapi detailnya masih kami finalkan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak akan sama dengan ASN. Namun pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan agar pegawai tersebut juga dapat merasakan manfaat menjelang hari raya.

“Memang tidak bisa disamakan dengan ASN, tetapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang lebaran,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK mencapai sekitar 8.854 orang. Kebijakan pemberian THR ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kesejahteraan sekaligus apresiasi bagi aparatur yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news