KLIKPOSITIF – Ruas tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin bakal beroperasi penuh mulai Rabu (28/5) mendatang. Tol ini bisa dilewati gratis oleh pengendara.
Hal itu diungkapkan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim. Ia mengatakan, ruas tol tersebut sudah bisa dilewati mulai pukul 07:00 WIB, Rabu.
Ia menjelaskan, pengoperasian tol secara gratis dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 519/KPTS/M/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa sebelum dioperasikan, ruas tol ini telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025.
Setelah pengujian, menurutnya dia ruas tol selanjutnya memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PU.
“Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum,” katanya.
Ia menyebut, pengoperasian ruas ini menjadi sejarah baru dalam konektivitas dan mobilitas masyarakat setempat.
Selama masa pengoperasian pengguna bisa mulai membiasakan diri dengan ketentuan yang berlaku di jalan tol, khususnya penggunaan kartu uang elektronik di gerbang tol.
“Meskipun belum dikenakan tarif, pengguna tetap diwajibkan melakukan tapping kartu Uang Elektronik saat masuk dan keluar dari jalan tol,” bebernya.
Kemudian dari manfaat, tol ini secara signifikan memangkas waktu tempuh dari Kota Padang menuju Sicincin.
Jika sebelumnya perjalanan memakan waktu sekitar 1,5 jam melalui jalan nasional, kini cukup 30 menit dengan menggunakan tol.
Pada masa uji coba fungsional saat libur Natal dan Tahun Baru Desember 2024-Januari 2025 dan arus mudik Lebaran 2025 ruas ini dilintasi oleh ribuan kendaraan dengan catatan Zero fatality.
“Pengoperasian tol ini adalah bagian dari komitmen Hutama Karya dalam menghadirkan infrastruktur jalan tol yang bermanfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia mengimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi tata tertib di jalan tol dengan mengutamakan keselamatan serta memastikan kondisi kendaraan.
“Termasuk pula menjaga jarak aman dan berkendara dengan kecepatan maksimum 80 kilometer/jam,” pungkasnya.(*)