Kasus Bansos Presiden untuk Covid-19 Tahun 2020, KPK Panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima

1 month ago 20

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima Joedianto Soejonopoetro (JS), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

“Pemeriksaan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (22/7), sempat memanggil HS atau yang mewakili Direktur PT Maya Muncar, EHD atau yang mewakili Dirut PT Jakarana Tama, dan MIA atau yang mewakili Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara sebagai saksi.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

BACA JUGA: Buntut Perjanjian Tarif Impor, Amerika Serikat Bisa Bebas Mengelola Data Pribadi Masyarakat Indonesia

Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.

Sementara itu, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Dalam kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news