Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan kekerasan di daycare Jogja memicu reaksi keras pemerintah. Kementerian HAM menilai praktik pengikatan dan penyekapan anak sebagai pelanggaran berat yang tak bisa ditoleransi.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut yang dilaporkan bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari perlakuan kejam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026).
Munafrizal menegaskan, perlindungan anak telah dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyebut setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur larangan kekerasan fisik maupun mental terhadap anak.
Dalam konteks global, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara mengambil langkah konkret untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik melalui kebijakan legislatif, administratif, sosial, maupun pendidikan.
Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini dan mendorong proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
Selain penegakan hukum, kementerian juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban, serta mendorong adanya kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang dialami anak.
Sorotan lain tertuju pada fakta bahwa daycare tersebut diduga tidak memiliki izin operasional dan mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan sistem perizinan yang ada.
Karena itu, Kementerian HAM mendesak penguatan koordinasi lintas sektor, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan pendirian dan operasional daycare.
Pemerintah Kota Jogja juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, membangun sistem supervisi berkala, serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.
“Pengawasan tidak boleh hanya administratif, tetapi juga harus memastikan kepatuhan terhadap prinsip HAM agar lingkungan pengasuhan benar-benar aman bagi anak,” tegasnya.
Langkah penguatan pengawasan dan koordinasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran HAM di fasilitas pengasuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

3 hours ago
3

















































