Kasus Korupsi Kementerian Tenaga Kerja, KPK Panggil Empat Saksi

8 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Empat orang saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi, dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, H, WP, dan DA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Budi mengatakan bahwa empat orang saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun mantan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut termasuk Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada 2020–2023 Suhartono (S).

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024–2025 Haryanto (H).

BACA JUGA: Disnaker Kulonprogo Klaim Nol Kasus Penahanan Ijazah di Wilayahnya

Dua orang saksi lainnya adalah Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Angraeni (DA).

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5) dan menyita tiga unit mobil.

Pada Rabu (21/5/2025), penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor.

KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suapatau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023.

KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news