Kasus Mafia Tanah Kas Desa Gunungkidul, Sanksi Tetap Lurah Sampang Gedangsari Tunggu Kasus Hukum Inkrah

1 day ago 13

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Gunungkidul, Sanksi Tetap Lurah Sampang Gedangsari Tunggu Kasus Hukum Inkrah Ilustrasi. - Harian Jogja

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul terus memantau kasus mafia tanah kas desa dengan terpidana Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman. Sanksi tetap belum bisa dijatuhkan karena kasus belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Jogja-Solo. Meski demikian, putusan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa menjadi dasar untuk memberikan sanksi permanen.

Ia berdalih hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Heboh Nadiem Makarim Berstatus Buron dari Kasus Korupsi, Ini Kata Kejagung

“Terus kami pantau. Sebelum ada keputusan hukum tetap, maka sanksi yang lebih permanen belum bisa dijatuhkan, makanya kami pantau terus kasusnya,” kata Kriswantoro, Senin (2/6/2025).

Meski berstatus nonaktif, ia memastikan Lurah Suharman masih mendapatkan penghasilan tetap. Namun, besaran yang diberikan setiap bulan hanya 50% dari yang seharusnya.

“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap. Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan sidang putusan perkara mafia tanah kas dengan tersangka Suharman sudah dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 Mei 2025.

Dalam putusan ini, Lurah Sampang, Gedangsari dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan ke satu subisdair. “Atas putusan ini, Suharman divonis penjara selama dua tahun,” kata Sendhy, Jumat (30/5/2025).

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk  membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Dalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000. “Putusan memang sudah turun, tapi kami pastikan mengajukan banding,” ungkapnya.

Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.

“Selain terdakwa Lurah Sampang non aktif, ada terdakwa lain. Yakni, Turisti selaku direktur Perusahaan dan penanggung jawab operasional di lokasi penambangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news