
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Langkah ini diambil setelah permohonan serupa sebelumnya ditolak oleh Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang saat ini tengah ditangani Kejagung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyampaikan bahwa seluruh syarat pengajuan JC telah dilengkapi dan kini prosesnya sedang dalam tahap kajian oleh LPSK.
“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Dari LPSK juga akan berkunjung untuk mendalami langsung,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Alasan Ajukan JC: Faktor Keamanan
Pengajuan status justice collaborator ini disebut tidak lepas dari kekhawatiran atas keselamatan Sony dan keluarganya. Hal ini muncul setelah yang bersangkutan mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum berharap LPSK dapat mengambil keputusan secara objektif tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
Saat ini, tim hukum masih menunggu hasil penilaian dari LPSK sebagai lembaga yang berwenang menentukan status JC.
LPSK Masih Lakukan Pendalaman
Ketua LPSK, Achmadi, membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses permohonan tersebut. Menurutnya, setiap pengajuan akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan.
“Permohonan yang masuk akan kami dalami dan selanjutnya kami koordinasikan dengan pihak terkait,” jelasnya.
Kejagung Sebelumnya Tolak Permohonan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menolak permohonan JC yang diajukan Sony.
Penolakan tersebut didasarkan pada dua syarat utama justice collaborator yang belum terpenuhi, yakni bukan pelaku utama dan adanya pengakuan atas perbuatan.
Menurut hasil penyidikan, Sony dinilai sebagai pihak yang memiliki peran sentral dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga dikategorikan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga menyatakan bahwa Sony belum memberikan pengakuan sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan JC.
Dasar Hukum Justice Collaborator
Pengajuan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam aturan tersebut, seorang justice collaborator harus Bukan pelaku utama, Mengakui perbuatannya, Memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap kasus dan Menanti Keputusan Akhir.
Kini, nasib permohonan Sony Sonjaya sepenuhnya berada di tangan LPSK. Jika disetujui, status justice collaborator dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus keringanan hukuman bagi yang bersangkutan.
Namun, jika ditolak, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa status khusus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































