Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin

2 hours ago 2

 Hanya 6 TPA Berizin Pemerintah Kota Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers merespon kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). ANTARA - Rahmat Fajri

Harianjogja.com, BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) yang memiliki izin operasional resmi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas kasus dugaan penganiayaan balita di salah satu daycare yang kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.

“Sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin di Banda Aceh,” ujarnya, Rabu.

Adapun enam daycare yang telah mengantongi izin tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya TPA Annisa Arfah dan TPA Islam Al-Azhar Cairo di Kecamatan Syiah Kuala, serta PAUD Cerdas Ceria dan TPA Kiddy Kid Center di Kecamatan Jaya Baru. Selain itu, terdapat pula TPA Islam Bustan As Sofa dan TPA Cinta Ananda yang juga telah terdaftar resmi.

Sulaiman menegaskan, tempat penitipan anak yang saat ini tersandung kasus dugaan penganiayaan diketahui belum memiliki izin operasional. Oleh karena itu, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas dengan menutup operasional daycare tersebut.

Tak hanya itu, Pemkot Banda Aceh juga berkomitmen menertibkan seluruh daycare yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan bagi anak-anak.

“TPA yang bermasalah akan ditutup. Begitu juga dengan TPA lain yang tidak memiliki izin, akan kami tutup semuanya,” tegasnya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan tempat penitipan anak yang belum mengantongi izin. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai dasar penertiban.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, menjelaskan proses perizinan daycare harus melalui tahapan verifikasi teknis oleh Dinas Pendidikan.

Menurutnya, Dinas Pendidikan berperan melakukan penilaian kelayakan sarana dan prasarana. Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, barulah pihak DPMPTSP memproses dan mengeluarkan izin operasional.

“DPMPTSP menjadi muara akhir dalam penerbitan izin setelah rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan keluar,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional daycare, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news