Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen

6 hours ago 3

Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen Proses hukum kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus capai 80 persen dengan empat oknum militer jadi tersangka dan pengawasan ketat Komnas HAM. - TikTok.

Harianjogja.com, JAKARTA—Proses hukum terkait kekerasan yang menimpa Andrie Yunus kini mencapai 80 persen. Hal ini diungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, setelah melakukan koordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Rabu (1/4/2026), Saurlin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan empat oknum aparat militer sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 467 KUHP mengenai penganiayaan berencana, menunjukkan dugaan bahwa kekerasan terhadap korban dilakukan secara terencana.

Meski progres penyidikan signifikan, berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta keterangan saksi korban sebagai alat bukti primer. “Saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban,” kata Saurlin.

Untuk menjaga transparansi, Komnas HAM mendorong keterlibatan pengawasan eksternal dan menghadirkan saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu. Langkah ini ditujukan memperkuat konstruksi perkara sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan militer.

Saurlin menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses hukum. Upaya ini juga menjadi jaminan bagi publik agar fakta tidak ditutup-tutupi dan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news