Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

2 months ago 29

Harianjogja.com, KARANGANYAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes). Sebelumnya Kejari juga sudah menetapkan tersangka yakni  Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar non aktif Purwati

Para tersangka itu adalah Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga non aktif, Kusmawati; staf pengadaan Amin Sukoco, serta dua orang dari perusahaan rekanan pengadaaan alkes 2022. Secara keluruhan perkara korupsi pengadaaan alkes 2022 ini telah menyeret lima orang tersangka. Kelima orang itu juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa untuk pengadaan alkes di tahun 2023.

Tim Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto, mengatakan, proses berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi pengadaan alkes baik tahun 2022 dan 2023 kini memasuki tahap akhir.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar: Kejaksaan Periksa Dugaan Perintangan Penyidikan

"Lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2022. Mereka juga tersangka yang sama untuk kasus pengadaan alkes tahun 2023. Peran kelima tersanga ini sama baik 2022 dan 2023," kata Hartanto kepada espos.id, Selasa (15/7/2025).

Hartanto mengatakan bahwa terungkapnya perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sama tahun 2023. Selain korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023, tim penyidik juga menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi ini.

Untuk perkara TPPU, Hartanto mengatakan tim penyidik hanya menetapkan mantan Kepala Dinkes non aktif Purwati sebagai tersangka. "Jadi Purwati ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus alkes 2022, 2023 dan TPPU," kata dia.

Hartanto menargetkan proses BAP perkara ini selesai akhir bulan ini. Selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news