ilustrasi akad nikah oleh penghulu (dok. Ist)KabarMakassar.com — Kementerian Agama mencatat jumlah penghulu secara nasional saat ini masih belum memenuhi kebutuhan ideal. Dalam empat tahun ke depan, sebanyak 1.850 penghulu juga diperkirakan akan memasuki masa pensiun.
Berdasarkan data tahun 2026, jumlah penghulu yang tersedia saat ini mencapai 11.918 orang. Angka tersebut terdiri atas 10.706 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.212 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sementara kebutuhan ideal secara nasional mencapai 16.237 orang.
”Apalagi dalam rentang empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu akan pensiun, dengan rincian, tahun 2026 sebanyak 300 orang, tahun 2027 berjumlah 463 orang, tahun 2028 ada 508 orang, dan tahun 2029 berjumlah 579 orang,” ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi, baru-baru ini.
Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi kekurangan jumlah penghulu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian PANRB untuk membahas mekanisme pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia.
“Terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji, mulai dari pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan hingga mekanisme peralihan jabatan dari posisi lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu (Inpassing), guna memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini layanan,” terang Zayadi.
Selain persoalan jumlah tenaga, isu kesejahteraan penghulu juga menjadi perhatian pemerintah. Tunjangan fungsional penghulu diketahui belum mengalami kenaikan sejak tahun 2007.
“Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional di antara keduanya, yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi,” jelas Zayadi.
Menurut Zayadi, Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait guna mendorong penyesuaian nilai tunjangan fungsional. Penyesuaian tersebut dinilai penting mengingat beban kerja penghulu yang terus meningkat.
Selain peningkatan tunjangan, pemerintah juga mengusulkan kenaikan kelas jabatan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme penghulu. Usulan tersebut mencakup pembukaan formasi penghulu untuk jabatan fungsional Ahli Utama.
”Saat ini, posisi kelas jabatan masih berada pada Grade 8 untuk Penghulu Ahli Pertama, Grade 9 untuk Penghulu Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Penghulu Ahli Madya,” katanya.
”Langkah strategis ini diambil untuk memastikan standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks,” lanjut dia.
Di sisi lain, program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) juga masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satu hambatan utama adalah persoalan administratif yang mempengaruhi proses pendanaan pembangunan.
Menurut Zayadi, kendala administratif terkait sertifikasi lahan masih menjadi tantangan dalam pemanfaatan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah daerah turut memengaruhi pelaksanaan program revitalisasi.
“Tantangan lainnya, kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T dan kompleksitas dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan dini masih menjadi faktor yang menuntut solusi integratif agar layanan keagamaan yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Zayadi.


















































