Ilustrasi pengeras suara masjid. - JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jogja mengimbau kepada takmir masjid di wilayahnya agar tidak mengumandangkan takbir dengan pengeras suara luar diatas pukul 22.00 WIB.
Imbauan ini disampaikan demi menjaga kondisi kondusif saat malam Iduladha 2025.
BACA JUGA: DED Jogja Other Ringroad Masih Tunggu Pemerintah Pusat
Kepala Kantor Kemenag Kota Jogja, Nadhif menjelaskan, pengeras suara yang digunakan juga tidak boleh terlalu keras yang dapat mengganggu masyarakat sekitar. Menurutnya, takbir yang terlalu keras justru tidak sesuai dengan niat syiar agama.
“Pengeras suara takbir juga harus diatur jangan sampai terlalu brisik. Niatannya itu ibadah, syiar, tapi kalau suaranya tidak diatur bisa mengganggu tetangga kanan kiri,” jelas Nadhif, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran maksimal suara takbir dengan pengeras suara yaitu 100 desibel.
“Saya juga tidak tahu 100 desibel itu tepatnya seperti apa. Tapi yang jelas, nyaman didengar di telinga, alias tidak mengganggu,” katanya.
Nadhif mengatakan, aturan waktu maksimal juga berlaku untuk kegiatan takbir keliling. Ia mengimbau takbir keliling di Kota Jogja agar sudah selesai pada pukul 22.00 WIB.
Mengenai perizinan takbir keliling, Nadhif menyebut dari surat edaran Menteri Agama mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Adapun pelaksanaan takbir keliling di Kota Jogja diperbolehkan asal mengikuti aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News