Kesbangpol Sumbar Akan Telusuri Informasi Pendirian Bangunan Klenteng di Pulau Cubadak

5 hours ago 3

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat akan menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan bangunan mirip klenteng di kawasan Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, mengatakan pihaknya baru menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kami baru mendapat informasi ini. Akan kami kroscek ke Pesisir Selatan untuk memastikan kebenarannya,” ungkapnya kepada Katasumbar (grup Klikpositif) Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, jika lokasi bangunan berada di kawasan pulau, maka kewenangan perizinannya tidak sepenuhnya berada di Kesbangpol. Meski demikian, pendirian rumah ibadah tetap harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada, tentu harus dilihat apakah sudah sesuai prosedur perizinan. Semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mursalim menambahkan, jika informasi tersebut terbukti benar, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait guna membahas langkah selanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Ikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, membenarkan bahwa informasi terkait bangunan tersebut memang ada dan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

“Kami dari Tim Pemda dan dinas terkait sudah turun ke lokasi, termasuk Kesbangpol. Itu kita lakukan lebih kurang satu bulan yang lalu. Polres juga sudah turun, dan juga anggota Komisi IV DPRD Pessel,” terangnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi awal, menurut Nurlaini, menjelaskan, izin bangunan tersebut disebut merupakan milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan internal pemilik.

“Izin untuk informasi awal, privat owner. Jadi yang bersangkutan menyampaikan kalau mereka itu dipakai untuk dia dan keluarganya. Privat Owner,” tambahnya.

Terkait perizinan, ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang adalah instansi teknis, termasuk dinas yang membidangi tata ruang dan perizinan.

“Perlu klarifikasi lebih lanjut, baik kepada pemilik maupun pihak yang mengeluarkan izin. Dalam hal ini, dinas terkait seperti Perkimtan LH dan instansi berwenang lainnya akan menindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya, Bangunan yang diduga menyerupai klenteng di Pulau Cubadak, kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mendadak menjadi sorotan dan perbincangan di media sosial.

Informasi mengenai bangunan tersebut ramai dibahas di grup WhatsApp warga Pesisir Selatan, Koto XI Tarusan Bersatu, serta beredar di Facebook melalui sejumlah unggahan, salah satunya dari akun Guswarie Gustiar.

Dalam unggahannya yang menggunakan bahasa daerah, Guswarie menyampaikan keresahan terkait kabar berdirinya bangunan klenteng di salah satu pulau di wilayah Tarusan, yang diduga berada di Pulau Cubadak.

“Salam jum’at sanak sadonyo… kaba di kampuang kito Tarusan alah ado lo tagak bangunan klenteng sanak. Kaba angin yang ambo dapek klenteng tu barado di salah satu pulau di Tarusan. Kalau iyo ado bangunan tu lah sansai awak urang Tarusan, bisiak gereja nyo tagak an lai,” tulisnya.

Unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari pengguna lain. Sebagian meminta pemerintah segera turun tangan, sementara lainnya menanyakan lokasi pasti bangunan tersebut.

“Niniak mamak jo pemerintah terkait harus turun tangan. Kalau lai bersinergi, permasalahan di kampuang kito insyaallah selesai,” tulis akun Afrizal Malih Putiah. Menanggapi pertanyaan akun Aris Topit terkait lokasi, Guswarie menjawab, “kabanyo di Pulau Cubadak mas.”

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. Rodi Chandra, membenarkan bahwa isu tersebut tengah menjadi pembahasan di grup WhatsApp Koto XI Tarusan Bersatu.

“Ya, itu sekarang lagi jadi pembahasan di grup tersebut. Jadi perbincangan tokoh-tokoh di dalamnya,” ungkapnya.

Rodi menilai, fenomena ini perlu ditelusuri kebenarannya. Jika benar bangunan tersebut berdiri tanpa izin, hal itu mengindikasikan lemahnya pengawasan dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga nagari.

“Bagaimana mungkin pembangunan bisa berjalan tanpa izin yang jelas, dan bagaimana sebuah pulau bisa dikuasai?” ungkapnya kepada wartawan di Painan, Senin (20/4/2026).

Ia juga menyoroti peran lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM), serta ninik mamak yang dinilai perlu memberikan penjelasan atas situasi tersebut.

“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya tanah yang tergadai, tetapi juga adat dan budaya. Ini persoalan serius,” tegasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news