Klarifikasi Polres Pessel Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Penipuan dalam Jual-Beli Ladang di Sutera

1 day ago 9

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF- Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), melalui Humas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang diterbitkan Klikpositif.com dengan judul Harapan Ujang di Pessel Pupus Usai Terima SP3: Sisa Pembayaran Ladang Tak Dibayar, Lahan Telah Beralih.

Klarifikasi atau hak jawab, disampaikan melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel, Ipda. Doni Santoso lewat pesan WhatsApp. Berikut klarifikasinya;

Assalamualaikum.
Melaporkan hasil pengecekan terkait SP3 Polsek Sutera sesuai yg keluar pada berita online.
Berdasarkan hasil pengecekan perkara bukan penghentian penyidikan (SP3), namun yang ada penghentian penyelidikan (SP2 lid), Perkara dugaan TP Penipuan yg dilaporkan oleh sdr. Ujang (pgl.unyil) di Polsek Sutera pada tgl 30 Okt 2025 dg LP Nomor:LP/67/X/2025/Sek Sutera. Sementara itu yg dilaporkan sdr. Zulhermanto Joni

Selanjutnya Polsek Sutera melaksanakan serangkaian penyelidikan dg meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan dokumen. Pada tgl 10 Februari 2026 dilaksanakan gelar perkara di Polres Pessel dengan kesimpulan gelar “bukan merupakan peristiwa pidana” selanjutnya terhadap perkara dapat dihentikan penyelidikannya untuk memberikan kepastian hukum. Pada tgl 19 Feb 26 dikeluarkan SP2Lid. Pada saat penyelidikan upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak terwujud.

Kronologis kejadian :
Versi korban ujang pgl. unyil : terlapor pgl. Joni tidak membayarkan sisa pembelian tanah sebesar Rp. 14.000.000 (empatbelas juta rupiah) sesuai dgn kesepakatan lisan antara pelapor dan terlapor.

Kronologis sesuai fakta penyelidikan yg dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sutera : sdr. Unyil menjual tanah lahan gambir kpd sdr. Joni dengan kesepakatan harga 95jt, selanjutnya terjadi transaksi, terjadi pembayaran 81jt dari pgl. Joni ke Pgl. Unyil sementara sisa 14jt akan dibayar setelah 2 kali panen (pengecakan lokasi hanya keduabelah pihak dan tanpa diketahui sepadan, begitu juga dg surat jual beli hanya kedua belapihak tanpa ada saksi sepadan dan pihak pemerintahan dan harga jual beli pun di manipulasi oleh pelapor sendiri, hanya di tuliskan 50jt).

Namun ketika pgl. Joni menggarap lahan, tiba2 ada sebagian lahan tersebut masuk ke lahan orang lain an. Rani, pembeli an. Joni meminta kepada pelapor Unyil untuk menyelesaikan batas tanah dg sdri. Rani namun sdr. Unyil tidak kunjung menyelesaikan, sdr. Joni pun meminta uangnya yg 81jt dikembalikan dan dibatalkan jual belinya, itu pun sdr. Unyil tidak mau menyelesaikannya. Tidak mau permasalahan berlarut2 maka sdr. Joni menjual kembali tsb kpd sdr. Adi dg harga 81jt (sebesar uang yg diberikan kpd sdr. Unyil), hingga skrg tanah dikuasia oleh sdr. Adi.

Berdasarkan fakta penyelidikan tidak memenuhi unsur penipuan yg dilakukan oleh sdr. Joni, bahkan sebaliknya, terlaporlah yang banyak dirugikan. Kerugian korban Unyil 14jt tidak bisa dibuktikan, tidak ada alat bukti (saksi maupun surat) yg mendukung, jika merujuk kpd surat jual beli maka uang terlapor yg ada sisa pada pelapor karena uang diberikan 81jt sementara surat jual beli tertulis 50jt. Berdasarkan hasil penyelidikan diatas maka SP2Lid yg dilakukan oleh Polsek Sutera sudah sesuai prosedur.

Perkara tidak penghentian penyidikan (SP3), namun Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena dari hasil penyelidikan perkara yg dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana dan Penghentian Penyelidikan telah sesuai prosedur.

Kedua point di atas bersumber dari KBO Reskrim Polres Pessel IPTU Usman Kamal, SH

Sesuai prosedur, gelar perkara melibatkan unsur terkait yang di hadiri oleh SI Propam, Si Kum dan Siwas Polres Pessel.
Beliau KBO Reskrim menambahkan.
Terkait kasus, kami memegang prosedur yang berlaku dilingkungan Polri dengan sikap profesional dan akuntabilitas tidak memihak siapapun hanya berpegang kepada kepastian dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.

Berita sebelumnya, Harapan Ujang alias Unyil (46) untuk memperoleh keadilan seakan runtuh seketika saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atau sesuai penjelasan Polres, ternyata (SP2) bukan SP3 atas laporan dugaan penipuan yang diajukannya pada November 2025 lalu. Bersamaan dengan surat itu, pupus pula harapannya untuk mendapatkan sisa uang penjualan ladang sebesar Rp14 juta yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Warga Kampung Sikabu, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera itu hanya bisa terdiam ketika membaca isi surat dari Polsek Sutera yang menyatakan perkara dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, baginya, sisa uang tersebut bukan sekadar angka, melainkan hasil jerih payah bertahun-tahun mengelola ladang gambir.

“Jujur, hati saya hancur. Saya sudah tidak tahu lagi harus berharap ke mana. Saya pikir lewat laporan ini ada keadilan. Tapi ternyata dihentikan,” ucap Ujang dengan suara lirih usai menerima surat tersebut, Jumat (20/2/2026).

Dalam akad tertanggal 25 Agustus 2024, ladang gambir miliknya disepakati terjual seharga Rp95 juta kepada ZJ, warga setempat. Namun hingga laporan dibuat, Ujang mengaku baru menerima Rp81 juta.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/67/X/2025/SPKT/Polsek/Sutera/Polres Pessel/Polda Sumbar, tertanggal 31 Oktober 2025. Ia melaporkan dugaan penipuan karena sisa pembayaran Rp14 juta tak kunjung dilunasi selama lebih dari setahun sejak kesepakatan dilakukan.

Sementara itu, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan bernomor S.Tap/Henti.Lidik/03/II/Res.1.11/2026/Unit Reskrim Polsek Sutera ditandatangani Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik.

“Semua saksi, semua bukti sudah saya serahkan. Tapi tanpa penjelasan yang membuat saya tidak paham, perkara ini dihentikan begitu saja,” katanya, berusaha menahan kecewa.

Ladang Dijual Karena Terdesak

Ujang menuturkan, ia terpaksa menjual ladang gambirnya karena kebutuhan ekonomi. Ia tak pernah membayangkan keputusan itu justru membawa luka berkepanjangan.

Pembayaran dilakukan bertahap: Rp5 juta di awal, sepuluh hari kemudian Rp1 juta, lalu Rp65 juta setelah sebulan, dan Rp10 juta sepuluh hari berikutnya. Total yang diterima Rp81 juta.

“Sisa Rp14 juta dijanjikan dua minggu setelah panen gambir. Saya tunggu terus. Sampai sekarang tidak ada. Bahkan ladang itu sudah dijual lagi ke orang lain,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Baginya, kenyataan bahwa ladang tersebut telah berpindah tangan sementara pembayaran belum lunas terasa seperti kehilangan dua kali: kehilangan tanah dan kehilangan hak.

Sengketa yang Tak Pernah Ada

Ujang juga mengaku heran dengan alasan yang muncul belakangan soal batas ladang. Ia menegaskan, saat membeli lahan itu pada 2021 dari Aprianto, warga Sungai Sirah, batas tanah sudah jelas berupa aliran sungai kecil atau labuang dalam istilah setempat, dan tidak pernah ada sengketa.

“Saya beli pakai surat bermaterai. Tidak ada masalah. Tapi setelah saya jual, tiba-tiba dipersoalkan soal sepadan. Padahal sebelumnya aman-aman saja,” katanya.
Rasa Tak Berdaya.

“Bahkan penyidik tidak mau memanggil Aprianto. Padahal saya membeli ladang ke Aprianto. Tapi, penyidik malah memanggil anak Aprianto, bernama Pora, ada apa dibalik ini,” sambung.

Menurut Ujang, laporan ke polisi adalah langkah terakhir setelah upaya kekeluargaan tak membuahkan hasil. Ia hanya ingin kepastian atas haknya.

“Ini bukan sekadar Rp14 juta. Itu hak saya. Kalau memang tidak sepakat, kenapa dari awal dibeli? Kenapa setelah digarap, hasilnya diambil, baru dipermasalahkan?” tuturnya.

Atas terbitnya SP3 tersebut, Ujang menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meyakini apa yang dialaminya merupakan bentuk ingkar janji yang merugikan dirinya.

“Ladang itu bahkan sudah dijual lagi. Apakah boleh barang yang belum sepenuhnya jadi haknya dijual begitu saja?” katanya.

Di akhir percakapan, Ujang hanya bisa menghela napas panjang. Ia merasa seperti sendirian menghadapi keadaan.

“Rasanya seperti hidup di hutan lepas. Siapa yang kuat, dia yang menang. Saya orang kecil, hanya bisa pasrah,” ujarnya pelan.

Terpisah, Kapolsek Sutera, Iptu. Manatap Manik, melalui Kanit Reskrim Polsek Sutera l, Bripka. Tomi Wijaya, menyampaikan SP2 bukan SP3 tersebut sudah sesuai hasil gelar yang dilakukan ditingkat Polres Pessel.

Ia menyatakan, dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan terhadap terlapor ZJ. Sehingga, dalam perkara yang dilaporkan Ujang terkait penipuan dihentikan.

“Ya, karena terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana,” terangnya singkat seusai surat diserahkan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news