Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

7 hours ago 5

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba. Pemerintah menilai seluruh perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden.

Dudy mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

“Tidak ada uji coba, langsung diberlakukan mulai 1 Juli. Nanti kita lihat bagaimana pelaksanaannya,” kata Dudy di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Aplikator Diminta Siap Terapkan Aturan Baru

Menurut Dudy, pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring. Para aplikator juga diminta menyiapkan langkah teknis dan administratif agar aturan baru dapat berjalan tepat waktu.

Ia menyebut kesepakatan mengenai penerapan komisi maksimal 8 persen telah dibahas dalam pertemuan antara perusahaan aplikator dan pimpinan DPR RI.

Kementerian Perhubungan, lanjutnya, mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dan telah melakukan serangkaian pembahasan bersama para pelaku industri.

Dudy mengatakan Aan Suhanan telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan perusahaan aplikator hingga seluruh pihak menyatakan kesiapan melaksanakan kebijakan pemerintah.

Revisi Aturan Komisi dari 20 Persen Menjadi 8 Persen

Menhub menjelaskan perubahan komisi tidak memerlukan regulasi baru karena dasar hukumnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam aturan tersebut, komisi yang dapat dipungut aplikator sebelumnya maksimal 20 persen. Pemerintah kini akan merevisi ketentuan tersebut menjadi paling tinggi 8 persen.

“Ketentuan yang sebelumnya maksimal 20 persen akan direvisi menjadi maksimal 8 persen sesuai arahan Presiden,” ujar Dudy.

Selain besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga berencana memperbarui sejumlah ketentuan terkait perlindungan dan asuransi pengemudi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.

Presiden Nilai Skema Lama Belum Adil

Kebijakan pemangkasan komisi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan potongan pendapatan pengemudi oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen.

Saat menyampaikan kebijakan tersebut pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan dirinya tidak setuju dengan skema potongan yang mencapai 10 persen atau lebih.

Menurut Presiden, pengemudi ojek daring merupakan kelompok pekerja yang setiap hari menghadapi risiko tinggi di jalan raya sehingga berhak memperoleh pembagian pendapatan yang lebih adil.

Pemerintah menilai penyesuaian komisi diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Industri Menunggu Dampak Implementasi

Meski para aplikator telah menyatakan komitmen untuk mengikuti kebijakan pemerintah, implementasi aturan baru ini diperkirakan tetap akan menjadi perhatian pelaku industri transportasi digital.

Penurunan komisi dari batas maksimal 20 persen menjadi 8 persen berpotensi mengubah struktur pendapatan perusahaan aplikasi sekaligus meningkatkan porsi pendapatan yang diterima pengemudi.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjawab tuntutan para pengemudi yang selama beberapa tahun terakhir meminta penyesuaian skema pembagian hasil agar lebih berpihak kepada mitra pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news