Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (tengah) menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan - bar.
Harianjogja.com, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke yayasan milik dua anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Pendalaman terbaru dilakukan dengan memeriksa dua pensiunan Bank Indonesia berinisial HNF dan TS sebagai saksi pada 4 Mei 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap mekanisme penyaluran dana yang diduga bermasalah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus menggali proses distribusi dana PSBI kepada yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami bagaimana penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia kepada yayasan terkait kedua tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Kasus CSR BI-OJK Jadi Sorotan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menduga dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan tidak sesuai peruntukannya.
Penyidikan mencakup periode 2020 hingga 2023, termasuk program PSBI dan kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK). Keterangan dari para saksi dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Berawal dari Laporan PPATK
Perkara ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 serta kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. KPK juga membuka peluang adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam penyaluran dana CSR tersebut.
Dengan intensitas pemeriksaan yang terus meningkat, KPK menargetkan berkas perkara segera rampung agar dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

6 hours ago
10

















































