KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas

4 hours ago 1

KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin - wsj.

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dilakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi itu pada awalnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 64, diatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk jemaah haji khusus. Ketentuan ini menjadi dasar pembahasan pemerintah bersama DPR sebelum penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 berlangsung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tambahan kuota tersebut sempat disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI. Dalam forum itu, pemerintah melaporkan adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024.

“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Asep menjelaskan rapat kerja tersebut berlangsung pada awal November 2023, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama dalam kabinet pemerintahan.

Agenda rapat saat itu tidak hanya membahas tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024, tetapi juga mencakup laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.

Selain itu, pembahasan lanjutan juga dilakukan dalam Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati dasar perhitungan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menggunakan total kuota dasar ditambah kuota tambahan dengan jumlah keseluruhan mencapai 241.000 jemaah.

Dari total kuota tersebut, pembagian tetap mengacu pada komposisi yang sama, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan delapan persen untuk jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Asep juga menyebut bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Januari 2024 mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji masih mencantumkan nilai manfaat yang merujuk pada hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama pada November 2023.

Namun dalam implementasinya, KPK menemukan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut kemudian berubah. Yaqut disebut membagi kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dengan komposisi yang sama antara haji reguler dan haji khusus, yakni masing-masing 50 persen.

Perubahan pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur alokasi tambahan kuota haji tahun tersebut.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua orang dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Setelah penetapan tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap keputusan KPK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK kemudian mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri, tetapi hanya berlaku untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan tersebut.

Proses penyidikan terus berlanjut hingga pada 27 Februari 2026 KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji ini.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026 KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Perkara ini juga sempat diuji melalui jalur praperadilan. Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news