Lima SD Negeri di Gunungkidul yang Tak dapat Siswa Baru Tidak Langsung Ditutup, Ini Alasannya

10 hours ago 6

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul mencatat ada lima SD Negeri yang tidak mendapatkan murid didalam proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Meski demikian, sekolah ini tak serta merta ditutup karena baru sebatas monitoring yang berlangsung selama tiga tahun.

BACA JUGA: Lima SD Negeri di Gunungkidul Tak Dapat Murid

Sekretaris Disdik Gunungkidul, Agus Subaryanta mengatakan, SPMB tingkat SD dan sederajat sudah selesai karena proses pendaftaran maupun daftar ulang bagi calon siswa yang diterima terlaksana. “Semua sudah terlaksana dan berjalan dengan lancar,” kata Agus, Minggu (15/6/2025).

Dia menjelaskan, kuota siswa baru SD sebanyak 13.888 kursi. Jumlah ini terdiri dari, bangku sekolah negeri sebanyak 11.648 anak dan sekolah swasta sebanyak 2.240 kursi.

Meski demikian, berdasarkan pelaksanaan SPMB, jumlah pendaftar hanya sebanyak 7.111 calon siswa. “Itu pun tidak diterima semua, karena yang masuk sebagai siswa baru hanya 6.666 anak. Kalau diprosentasekan dari sisi keterisian hanya 48%,” ungkapnya.

Menurut Agus, ada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta yang tidak mendapatkan murid baru. Sekolah ini terdiri dari lima sekolah negeri. Yakni, SDN Kropakan, SDN Puleireng dan SDN Gupakan 2 di Kapanewon Tepus; SDN Jaten, Tanjungsari serta SDN Wonolagi di Kapanewon Playen.

Selain itu, juga ada tujuh sekolah swasta yang tidak mendapatkan murid baru. Sekolah ini terdiri dari SD Kanisius Bandung I Playen, SD Muhammadiyah Boarding School, SD Muhammadiyah Gebang Rongkop, SD Muhammadiyah Pilangrejo, SD Muhammadiyah Wareng, SD Muhammadiyah Wonodoyo, dan SD Swasta Sanjaya Giring Paliyan.

Khusus sekolah negeri, imbuh dia, dinas Pendidikan tak lantas langsung menutupnya. Sebagai upaya mengefektifkan sarana belajar dan mengajar, sekolah-sekolah tersebut akan dimonitoring selama tiga tahun.

Pemantauan ini dilakukan, untuk mengetahui perkembangan siswa di sekolah-sekolah tersebut. Oleh karenanya, penutupan tidak langsung dilakukan sebagai upaya memastikan pelayanan Pendidikan di wilayah sekitar.

“Juga untuk antisipasi kalau masih ada pendaftar di tahun ajaran berikutnya tetap terlayani. Jika tiga tahun ke depan tidak ada yang daftar lagi, maka potensi digabung akan lebih besar lagi,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyana mengatakan, kebijakan regrouping sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Gunungkidul. Hanya saja, ia meminta kebijakan ini dikaji dengan benar sehingga langkah yang diambil tidak menimbulkan gejolak di Masyarakat.

“Ya kalau untuk optimalisasi pelayanan tidak ada masalah, tapi kebijakan ini harus benar-benar disosialisasikan ke Masyarakat agar paham sehingga tidak ada masalah yang penggabungan dilaksanakan,” kata Eckwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news