Harianjogja.com, PADANG — Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya peran aktif aparat penegak hukum dalam mengawal pemenuhan hak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya terkait pengajuan restitusi.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum perlu secara proaktif mengingatkan korban mengenai hak restitusi sejak awal proses hukum berjalan.
“Dalam perkara TPPO, seluruh aparat penegak hukum memang diminta aktif mengingatkan korban terkait restitusi,” ujarnya di Padang, Sabtu.
Restitusi Bisa Diajukan di Semua Perkara
Prim menjelaskan, merujuk pada pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seluruh perkara pidana pada dasarnya dapat diajukan restitusi. Namun, implementasi penuh kebijakan tersebut masih menunggu aturan turunan sebagai pedoman teknis di lapangan.
Meski demikian, MA telah menerbitkan panduan awal berupa buku saku yang mengatur mekanisme restitusi, khususnya untuk kasus TPPO.
“Untuk saat ini memang masih terbatas pada perkara tertentu. Tapi ke depan, jika mengacu KUHAP, seluruh perkara bisa mengajukan restitusi,” kata Prim.
Negara Bisa Tanggung Kompensasi
Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk perlindungan.
Kendati demikian, MA tetap menekankan pentingnya peran aparat hukum dalam memastikan korban mengetahui dan memanfaatkan haknya sejak dini, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.
“Bahkan setelah putusan, korban tetap memiliki hak untuk mengajukan restitusi,” ujarnya.
Peran Penting LPSK
Dalam proses pengajuan restitusi, korban disarankan untuk mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini berperan membantu korban dalam menghitung besaran kerugian yang dialami.
Sebelumnya, LPSK juga mendorong pemanfaatan dana bantuan korban sebagai jaring pengaman, terutama dalam kasus TPPO dengan modus eksploitasi seksual.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyalurkan kompensasi kepada korban ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya secara penuh.
Dorongan Perlindungan Maksimal
Dengan adanya skema restitusi dan dukungan dana bantuan korban, pemerintah berharap pemulihan hak korban TPPO dapat berjalan lebih optimal. Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait dinilai menjadi kunci agar korban tidak kembali dirugikan dalam proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

3 hours ago
1

















































