Harianjogja.com, JAKARTA—Komoditas singkong dan tapioka kemungkinan akan dikenakan tarif bea masuk sebagai solusi untuk memaksimalkan produksi dalam negeri.
"Waktu itu salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk, tapi belum diputuskan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Budi mengatakan, sampai saat ini larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Kemendag belum bisa menginformasikan secara rinci terkait dengan tata kelola impor singkong dan tapioka, karena masih menunggu keputusan akhir dalam rapat koordinasi. "Belum, ini saya juga masih nunggu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemendag siap untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka.
"Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis," kata Isy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
BACA JUGA: Siapkan Lamaran! Pemkot Gelar Job Fair 2025, Tersedia 1.668 Lowongan
Kementerian Perdagangan sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal. Menurut Isy, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.
"Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik," imbuhnya.
Isy menjelaskan, keputusan lartas tersebut nantinya akan dilakukan pada kesempatan pertama. Ia menyebut keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka tersebut juga mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Usulan lartas impor singkong dan tapioka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara