Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Persoalan pembayaran THR Lebaran di Bantul mulai mencuat setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima dua laporan terkait tunjangan hari raya Idulfitri dari pekerja. Dari dua kasus THR Lebaran di Bantul tersebut, satu persoalan berhasil diselesaikan melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, sementara satu kasus lainnya harus ditangani lebih lanjut oleh Disnakertrans DIY karena tidak ditemukan titik temu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menjelaskan bahwa dua laporan terkait THR Idulfitri tersebut memiliki persoalan yang berbeda. Salah satu laporan berkaitan dengan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih seharusnya menerima tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji. Namun dalam kasus tersebut perusahaan hanya mampu membayarkan sebagian dari jumlah yang semestinya diterima pekerja.
"Itu terjadi karena kemampuan perusahaan hanya segitu," kata Rina, Sabtu (14/3).
Selain itu, Disnakertrans Bantul juga menerima laporan lain terkait perusahaan yang sama sekali belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Padahal pemerintah telah menetapkan batas waktu pembayaran tunjangan hari raya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Pihak Disnakertrans Bantul menyatakan telah menunggu hingga batas waktu H-7 Lebaran, tetapi perusahaan yang dilaporkan tersebut tetap belum memberikan tunjangan Idulfitri kepada para pekerja.
"Dari dua laporan itu, satu yang THR-nya dibayar tapi tidak sesuai ketentuan telah selesai karena perusahaan dan pekerja sudah sepakat. Sementara satu lagi yang tidak membayar itu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans DIY," ungkap Rina.
Ia menambahkan bahwa jumlah laporan resmi yang masuk sebenarnya tidak mencerminkan seluruh persoalan THR Lebaran di Bantul. Pasalnya, cukup banyak perusahaan yang datang berkonsultasi mengenai skema pembayaran THR, mulai dari rencana pembayaran secara dicicil hingga kemungkinan tidak dapat membayarkannya secara penuh.
Namun selama tidak ada pengaduan resmi dari pekerja, Disnakertrans Bantul menganggap persoalan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"THR itu kan memang hak karyawan, tetapi saat ada masalah ada yang mau memperjuangkan dan ada juga yang tidak. Makanya sepanjang dari pekerja tidak melapor secara resmi ke kami ya kami anggap itu pekerja menerima gitu," ujarnya.
Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanta, menyebutkan persoalan penyaluran THR juga sempat terjadi di salah satu pabrik pembuatan rambut palsu atau wig yang berlokasi di Piyungan. Kasus tersebut bahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena perusahaan memberikan pilihan kepada pekerja terkait mekanisme pembayaran tunjangan Lebaran.
"Perusahaan itu sebelumnya juga sudah konsultasi ke kami. Intinya THR tidak bisa diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus.
Ia menjelaskan perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 1.600 pekerja. Kondisi geopolitik internasional yang memanas antara Amerika Serikat dan Iran disebut turut memengaruhi kondisi keuangan perusahaan asal Korea Selatan tersebut karena sekitar 90 persen pasar produknya berada di Amerika.
Agus menambahkan dari total pekerja di perusahaan tersebut terdapat sekitar 300 karyawan yang tidak menyetujui opsi pembayaran THR yang ditawarkan manajemen. Penolakan itu kemudian memicu aksi mogok kerja serta demonstrasi yang sempat terjadi sebelumnya.
"Total ada sebanyak 300 karyawan yang tidak setuju dengan opsi yang ditawarkan perusahan soal THR, sehingga mereka mogok kerja dan demo kemarin. Meskipun tidak melapor ke kami pekerjanya, ini tetap kami tindaklanjuti bersama Disnakertrans DIY," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 hours ago
2

















































