Proses pengecekan aset ruko milik terpidana Mira Hayati di kawasan Daya (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Terpidana menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).
Langkah tersebut dilakukan di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, Jaksa, serta petugas Barang Bukti melakukan pengecekan langsung terhadap aset yang dijaminkan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA.
Pengecekan dilakukan di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya yang merupakan milik terpidana Mira Hayati. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pihak keluarga dan penasihat hukum terpidana sebagai bagian dari proses verifikasi jaminan aset.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran. Permohonan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP.
“Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya,” tegas Teguh Suhendro, dalam keterangan resminya, Sabtu (04/04).
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan setempat serta penyerahan awal sertifikat ruko telah dilaksanakan pada hari yang sama oleh tim dari Kejari Makassar. Namun demikian, sejumlah dokumen administratif masih dalam tahap persiapan oleh pihak keluarga terpidana.
“Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” jelas Teguh.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya memerintahkan jajaran pidana umum dan pemulihan aset untuk melakukan penelusuran aset milik terpidana.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana dapat dipenuhi sesuai putusan pengadilan.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” ucap Didik Farkhan, pada Sabtu (28/03).
Eksekusi pidana denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025.
Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan dalam perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.


















































