Miris! Perusahaan di Sumbar Diduga Masih Ada Gaji Buruh Rp50 Ribu per Hari

5 hours ago 5

KLIKPOSITIF- Nasib buruh di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), masih ditemukan dugaan pekerja yang menerima upah hanya sekitar Rp50 ribu per hari.

Hal itu terungkap dalam hearing antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Aliansi Mahasiswa Sumbar, dan Cipayung Padang yang didampingi LBH Padang bersama anggota DPRD Sumbar di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (7/5/2026) siang.

“Kami masih menyayangkan ada perusahaan yang memberikan upah pekerjanya hanya Rp50 ribu per hari. Padahal, sesuai aturan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum,” ungkap salah seorang mahasiswa yang mengikuti hearing tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa perusahaan menengah dan besar wajib membayar pekerja sesuai ketentuan UMP.

“Secara undang-undang, perusahaan dengan penjualan mencapai Rp15 miliar per tahun atau kategori menengah ke atas wajib membayar sesuai UMP. Sedangkan usaha di bawah itu berdasarkan kesepakatan dengan karyawan,” terangnya.

Ia menyebut DPRD membutuhkan data dan laporan yang jelas terkait dugaan pelanggaran tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada yang tidak sesuai, tentu kami butuh data. Insyaallah kami segera meminta Dinas Tenaga Kerja berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman

LBH Padang mengikuti hearing bersama DPRD Sumatera Barat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Kamis (7/5/2026).

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Nilai itu naik 6,5 persen atau bertambah Rp182.744,2 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.811.449,27.

Ketetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 melalui SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news