Modif Tangki Panther Jadi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan Biosolar Ditangkap

4 hours ago 1

Modif Tangki Panther Jadi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan Biosolar Ditangkap Suasana ungkap kasus oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada Kamis (13/3/2025) yang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar dengan modus mengubah kapasitas tangki kendaraan dengan plat nomor palsu. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN -- Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar dengan modus mengubah kapasitas tangki kendaraan dan menggunakan plat nomor palsu. Dari aksinya, pelaku meraub uang puluhan juta rupiah. 

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol DR. Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan untuk melakukan aksinya, tersangka AM (41) asal Sleman terlebih dahulu memodifikasi tangki kendaraannya. Mobil Isuzu Panther warna hijau milik tersangka yang semula berkapasitas 60 liter, tangkinya diubah dengan tangki truk berkapasitas 100 liter. 

Tidak hanya memodifikasi tangki kendaraannya, tersangka selanjutnya membeli 10 buah barcode My Pertamina dari marketplace. Kode batang ini nantinya digunakan tersangka agar bisa mengakses biosolar yang merupakan BBM subsidi 

"Di situ kemudian yang bersangkutan membeli secara online barcode Pertamina terkait pengisian BBM Subsidi yang bersangkutan sudah membeli ada 10 barcode dengan harga per barcode yaitu Rp100.000," terang Wirdhanto pada Kamis (13/3/2025) di Polda DIY.

Usai mendapatkan barcode dari marketplace, pelaku membuat plat nomor palsu. Plat nomor kendaraan yang dibuat tersangka disesuaikan dengan data kendaraan yang tertera pada tiap-tiap barcode. 

Dengan berbekal, tangki modifikasi, barcode dan plat nomor palsu, tersangka kemudian membali BBM subsidi biosolar ke SPBU. Dengan tangki yang lebih besar, tersangka bisa memuat biosolar lebih banyak. Sementara dengan 10 kode batang dan plat nomor palsu, tersangka bisa bolak-balik ke SPBU untuk mengisi BBM subsidi biosolar. 

"Setelah mendapatkan barcode itu kemudian yang bersangkutan menyesuaikan dengan membuat nomor plat mobil palsu. Sehingga dia menyesuaikan antara barcode dengan nomor plat mobil yang mengisi di SBBU," jelasnya.

Melakukan aksinya sejak Desember 2024 lalu, aksi tersangka terbongkar pada Jumat (7/3/2025). Sekitar pukul 15.00 WIb Ditreskrimsus Polda DIY menyelidiki penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di SPBU wilayah Godean, Sleman. Disana polisi mendapati mobil Isuzu Panther warna hijau yang sedang mengisi solar. 

"Awal mulanya pada tanggal 7 Maret 2025 atau seminggu yang lalu, tim Ditreskrimsus melaksanakan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya modus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang mengacu ada di beberapa SPBU di daerah DIY. Kemudian tim melaksanakan kegiatan penyelidikan memantau, ada tiga lokasi SPBU yang dicurigai, yaitu SPBU Candisari, SPBU Sentolo, dan kemudian SPBU Sidorejo," terangnya. 

BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Sleman

"Ternyata betul bahwa satu unit minibus ini ternyata sudah melakukan di dalam satu SPBU itu sudah tiga kali datang dan mengisi biosolar," imbuhnya. 

Saat diperiksa, terdapat tujuh pasang plat nomor kendaraan serta 10 lembar barcode My Pertamina. Saat ditelusuri ke rumah pemilik kendaraan, polisi mendapati tampungan BBM bersubsidi jenis biosolar dalam jeriken yang siap jual. 

"Setelah kami melakukan penindakan, akhirnya di situ baru terkuak adanya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Kami amankan langsung pelaku yaitu sebagai pemilik dan sekaligus operator dari mobil minibus ini yaitu tersangka AM, itu merupakan lelaki umur 41 tahun," ungkapnya. 

Biosolar yang dibeli terangka dengan harga Rp6.800 per liter dijual tersangka dengan Rp10.000 per liter ke umum maupun sektor industri. 

"Kemudian dari total kegiatan yang sudah dilakukan selama bulan Desember sama dengan bulan Maret, total untuk keuntungan yang sudah diperoleh oleh pelaku AM dengan modus tersebut itu mencapai hingga Rp67 juta rupiah selama tiga bulan beroperasi," jelas Wirdhanto.

Setiap hari kecuali hari Minggu, tersangka melakukan aksinya membali biosolar dengan tangki modifikasi dan 10 barcode yang ia punya. Setidaknya tersangka dalam sehari bisa mendapatkan kurang lebih 300 liter biosolar dari modus ini.

Dari tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari mobil Isuzu Panther yang dipakai, 15 jeriken berisi biosolar berkapasitas 30 liter, empat buah galon berisi biosolar kapasitas 15 liter dan sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam disangkakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22/2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp60 miliar.

Seles Area Manager area Jogjakarta, Solo Raya & Magelang, Weddy Surya Windrawan mengapresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini. Pertamina lanjut Weddy secara khusus melakukan monitoring penyaluran BBM bersubsidi.

"Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya," tegasnya. (

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news