Modus IELTS Palsu Terbongkar, Pencari Kerja Rugi Rp40 Juta

2 hours ago 2

Modus IELTS Palsu Terbongkar, Pencari Kerja Rugi Rp40 Juta

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo mengungkap kasus penipuan berkedok pembuatan sertifikat International English Language Testing System (IELTS) yang menyasar para pencari kerja yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Australia. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial GDZ diduga meraup keuntungan puluhan juta rupiah dengan menawarkan sertifikat IELTS tanpa melalui ujian resmi.

Kasus penipuan IELTS palsu tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah Wates, Kulonprogo, sekitar Mei 2026. Tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan pelaku menawarkan jalan pintas kepada calon PMI yang membutuhkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris sebagai salah satu syarat bekerja di perusahaan Australia. Korban dijanjikan dapat memperoleh sertifikat IELTS tanpa harus mengikuti tes resmi.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan bantuan instan untuk mendapatkan sertifikat IELTS sebagai syarat mutlak bekerja di perusahaan Australia. Pelaku menjanjikan korban bisa memperoleh sertifikat tersebut tanpa harus mengikuti ujian resmi," ujar Subihan kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (24/6/2026).

Ngaku Punya Jaringan di Bandung

Untuk meyakinkan korban, GDZ mengaku memiliki koneksi yang dapat menerbitkan sertifikat IELTS resmi dari Bandung, Jawa Barat. Pelaku bahkan mengklaim memiliki rekan yang memiliki kewenangan mencetak dokumen tersebut sehingga korban semakin percaya dengan tawarannya.

Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kulonprogo menunjukkan bahwa sosok yang disebut berada di Bandung itu tidak pernah ada. Polisi memastikan pelaku menjalankan seluruh aksinya seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

"Sama sekali tidak ada pihak lain di Bandung. Pelaku murni bergerak sendiri dengan memanfaatkan aplikasi pengolah dokumen yang ada di handphone miliknya. Menggunakan ponsel pintar bermerek Infinix tersebut, pelaku merekayasa sedemikian rupa hingga menyerupai sertifikat IELTS asli," lanjut Subihan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi pengolah dokumen di telepon genggam untuk membuat sertifikat yang menyerupai dokumen resmi. Setelah dokumen selesai dibuat, korban terlebih dahulu dikirimkan salinan digital sebagai bukti sebelum diminta melunasi pembayaran.

Korban Diminta Urus Paspor dan Visa

Tarif yang dipatok pelaku bervariasi, mulai dari Rp3.850.000 hingga puluhan juta rupiah tergantung kesepakatan dengan masing-masing korban. Namun kerugian korban tidak hanya berasal dari biaya pembuatan sertifikat IELTS palsu tersebut.

Pelaku juga menjanjikan akan membantu proses penempatan kerja ke sejumlah perusahaan di Australia. Karena percaya dengan janji tersebut, korban kemudian mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus berbagai dokumen keberangkatan seperti paspor, visa, dan persyaratan administrasi lainnya.

"Ini yang membuat kerugian korban semakin membengkak. Mereka telanjur mencari paspor, visa, dan memenuhi persyaratan lainnya karena dijanjikan penempatan kerja. Padahal, kenyataannya pelaku sama sekali tidak pernah mendaftarkan para korban ke perusahaan mana pun di Australia," ucap Subihan.

Polisi Sita Sertifikat Palsu dan Ponsel Pelaku

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat IELTS palsu, bukti transfer dari korban kepada pelaku, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang digunakan untuk membuat dokumen fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, GDZ kini ditahan dan dijerat sejumlah pasal. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar karena diduga menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifai, menyebut total kerugian akibat penipuan IELTS palsu tersebut mencapai sekitar Rp40 juta. Menurutnya, pelaku memanfaatkan pengalaman pernah bekerja di luar negeri untuk membangun kepercayaan para korban.

"Selain membuatkan dokumen palsu ini, kan tersangka juga menjanjikan akan mendaftarkan ke beberapa perusahaan tambang di Australia. Nah, para korban ini memang tidak kemudian secara mandiri mendaftar, tapi dia menunggu konfirmasi dari si tersangka ini. Korban tahunya beres," jelas Rifai.

Pelaku diketahui memahami bahwa sertifikat IELTS menjadi salah satu persyaratan penting yang sering dianggap sulit dipenuhi oleh calon pekerja migran, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menjalankan aksi penipuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news