Ilustrasi Raperda. - ist
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY tengah melakukan percepatan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, salah satunya mengenai keamanan pangan berbasis hewani.
Langkah ini diambil menyusul munculnya kasus antraks akibat konsumsi bangkai hewan di wilayah DIY yang menjadi sorotan tajam dan menuntut adanya payung hukum yang lebih kuat.
Rangkaian pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna internal DPRD DIY pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Selain regulasi pangan hewani, dewan juga membahas Raperda tentang Perlindungan Konsumen guna memperkuat jaminan keamanan masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Juru Bicara Bapemperda DPRD DIY, Akhid Nuryati, menegaskan bahwa pengaturan keamanan pangan asal hewan merupakan kebutuhan mendesak mengingat posisi DIY sebagai destinasi wisata utama. “Pengalaman Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kasus antraks akibat konsumsi bangkai hewan menjadi alarm nyata bagi kita untuk lebih waspada terhadap keamanan dan mutu pangan berbasis hewani,” ungkap Akhid.
Selama ini, DIY diketahui baru memiliki regulasi yang mengatur pangan segar asal tumbuhan, sementara aturan spesifik untuk pangan hewani belum tersedia.
Raperda baru ini dirancang untuk mengawasi rantai produksi dari hulu ke hilir, mencakup proses penyimpanan, distribusi, penanganan kondisi darurat keamanan pangan, hingga pemberian sanksi administratif bagi pelanggar.
Meski mendapat dukungan luas, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY, Tri Nugroho, memberikan catatan agar aturan ini nantinya tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
“Raperda ini diharapkan tidak membebani peternak rakyat, pedagang kecil, dan UMKM dalam penerapan standar keamanan dan mutu pangan,” tuturnya menambahkan pentingnya aspek pengawasan terpadu antarinstansi terkait.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi B DPRD DIY, Wildan Nafis, menyoroti urgensi Raperda Perlindungan Konsumen di tengah tingginya aktivitas ekonomi sektor pariwisata dan kreatif.
“Tingginya aktivitas ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi meningkatkan kerentanan konsumen. Pelindungan konsumen diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” jelas Wildan.
Raperda Perlindungan Konsumen ini akan fokus pada penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta transparansi informasi harga oleh pelaku usaha.
Kedua Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi regulasi yang mampu meminimalkan risiko kesehatan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen di Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

5 hours ago
3

















































