Sultan HB X soal Demo di Jogja: Hak Warga, Asal Tetap Tertib

1 hour ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—Gelombang aksi demonstrasi yang belakangan muncul di sejumlah daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat tanggapan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurut Sultan, demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.

Di tengah meningkatnya aktivitas unjuk rasa yang menyuarakan berbagai isu nasional dan daerah, Sultan menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan publik.

"Itu kan demonstrasi kan punya hak. Asal memberitahu kepolisian, lakukan aja," ujarnya di Kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2026).

Sultan menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dibarengi dengan tanggung jawab. Karena itu, peserta aksi diharapkan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung serta tidak merusak fasilitas umum yang menjadi milik masyarakat.

"Jangan merusak. Kalau tertib, silakan aja. Enggak ada masalah. Wong itu dimungkinkan," lanjutnya.

Pernyataan Sultan tersebut muncul setelah aksi yang digelar Aliansi Rakyat Memanggil di Simpang Tiga Gejayan, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (14/6/2026), menyedot perhatian publik. Massa dari berbagai elemen masyarakat berkumpul untuk menyuarakan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga regulasi transportasi daring.

Sejak sore hari, peserta aksi mulai memadati kawasan Simpang Tiga Gejayan. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan massa secara bergantian menyampaikan orasi dan pandangan terkait berbagai kebijakan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Salah satu isu yang disoroti peserta aksi adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Humas Aliansi Rakyat Memanggil, Marsinah, menilai kedua program tersebut perlu dihentikan.

"Yang paling dekat adalah untuk menghentikan MBG, kemudian menghentikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)," kata Marsinah.

Menurut Marsinah, apabila kedua program tersebut dihentikan, anggaran yang tersedia dapat dialihkan untuk sektor yang dianggap lebih mendesak seperti pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Sehingga kalau bisa kita desak terus sampai itu berhenti, dananya dikembalikan untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Marsinah menjelaskan aksi tersebut diikuti beragam kelompok masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, peneliti, hingga kalangan ibu rumah tangga. Mereka membawa 10 tuntutan yang disebut disusun berdasarkan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Tuntutannya ada 10, hanya dari lokal di sini saja," tuturnya.

Secara tertulis, Aliansi Rakyat Memanggil menyampaikan 10 tuntutan rakyat dalam aksi demonstrasi Gejayan tersebut, yakni:

1. Hentikan proyek Makan Bergizi Gratis yang rawan korupsi dan minim pengawasan publik.

2. Tolak Koperasi Desa Merah Putih yang menyimpang dari prinsip ekonomi rakyat dan berpotensi menjadi instrumen kontrol politik.

3. Cabut revisi UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan UU Peradilan Militer. Lindungi kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul, dan berserikat. Akhiri impunitas aparat. Anggota TNI dan Polri yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil harus diadili secara terbuka dan independen, bukan melalui mekanisme peradilan yang melanggengkan impunitas. Keadilan bagi korban tidak boleh dikalahkan oleh solidaritas korps.

4. Wujudkan pendidikan gratis yang berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.

5. Wujudkan layanan dan fasilitas kesehatan gratis yang dapat diakses seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

6. Pulihkan dan tingkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat. Hapuskan ketimpangan di segala lini. Turunkan harga bahan pokok, BBM, dan tarif layanan dasar. Rakyat bukan penanggung beban akibat korupsi dan salah urus negara.

7. Lindungi hak-hak pekerja. Hentikan eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT), guru, buruh tani, buruh tambang, buruh pabrik, pekerja platform digital, dan seluruh pekerja sektor informal. Hentikan praktik informalisasi kerja yang menghilangkan hak pekerja melalui skema kemitraan semu dan kontrak yang eksploitatif. Jamin upah layak, perlindungan sosial, kesehatan, keselamatan kerja, serta tegakkan aturan terhadap perusahaan dan pemodal yang melanggar hak pekerja.

8. Segera lakukan penindakan kepada perusahaan aplikasi transportasi online yang melanggar KP 667 dan 1001. Keluarkan pasal bermasalah dalam Perpres No. 27/2026 tentang kontrak kemitraan berjangka. Segera buat naskah akademik untuk RUU Transportasi Online dan libatkan organisasi ojek online dalam proses penyusunan serta pembahasannya.

9. Bebaskan seluruh tahanan politik dan warga yang dikriminalisasi akibat menyuarakan kritik serta terlibat dalam gelombang aksi rakyat. Hentikan teror, intimidasi, kriminalisasi, pengawasan, dan segala bentuk pembungkaman terhadap gerakan rakyat, jurnalis, akademisi, seniman, dan pembela HAM.

10. Jamin hak rakyat atas tanah, perumahan, dan ruang hidup yang layak. Hentikan penggusuran paksa, perampasan tanah, komersialisasi ruang publik, serta kebijakan pembangunan yang mengorbankan warga demi kepentingan investor dan elite. Usut dan tuntaskan korupsi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Aksi demonstrasi Gejayan tersebut menjadi salah satu agenda penyampaian aspirasi publik yang berlangsung di DIY dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai isu yang diangkat mencerminkan perhatian masyarakat terhadap kebijakan ekonomi, layanan publik, perlindungan pekerja, hingga tata kelola pemerintahan yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news