
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM keliling Bantul kembali dibuka pada Kamis (23/7/2026) di Halaman Kalurahan Gilangharjo. Layanan hari ini dibuka pukul 08.00 – 10.00 WIB, masyarakat bisa memanfaatkan dengan datang langsung ke lokasi.
Tingginya antusiasme warga dalam memanfaatkan layanan SIM keliling membuat antrean pemohon kerap membludak sejak pagi hari. Karena itu, pemohon disarankan menyesuaikan waktu kedatangan agar proses pelayanan berjalan lebih lancar.
Layanan SIM keliling Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis tetap harus dilakukan langsung di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Dokumen yang wajib dibawa pemohon meliputi:
1. Fotokopi KTP
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Surat keterangan psikologi
Berikut adalah jadwal pelayanan bus SIM Keliling Satlantas Polres Bantul bulan Juli 2026 dalam bentuk poin tanpa cetak tebal:
Selasa (07, 14, 21, 28 Juli 2026)
Lokasi: Kantor Pemda Manding (Mall Pelayanan Publik Komplek Pemda)
Waktu: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Kamis (09 & 23 Juli 2026)
Lokasi: Kalurahan Gilangharjo (Halaman Kalurahan Gilangharjo)
Waktu: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Kamis (16 & 30 Juli 2026)
Lokasi: Kalurahan Wukirsari (Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari)
Waktu: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Jumat (10 Juli 2026)
Lokasi: Kantor Dinas & Arsip Prov. DIY (Halaman Kantor Dinas Arsip Prov. DIY)
Waktu: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Sabtu (11 Juli 2026)
Lokasi: Kantor Dinas & Arsip Prov. DIY (Halaman Kantor Dinas Arsip Prov. DIY)
Waktu: Pukul 18.30 – 20.00 WIB (Pelayanan Malam)
Sabtu (25 Juli 2026)
Lokasi: Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya Bantul)
Waktu: Pukul 18.30 – 20.00 WIB (Pelayanan Malam)
Masyarakat diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses perpanjangan SIM sekaligus mengurangi kepadatan antrean.
Pentingnya Memiliki SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berfungsi sebagai identitas pengendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kemampuan dan ketentuan hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Secara hukum, kepemilikan SIM menjadi dasar legalitas berkendara untuk menghindari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara tanpa SIM juga berisiko kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi insiden di jalan.
Selain legalitas, kepemilikan SIM mencerminkan tanggung jawab sosial dalam berlalu lintas karena setiap pengendara dituntut memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga keselamatan pengguna jalan lain.
Kesadaran tersebut dinilai penting karena jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Kelalaian satu pengendara dapat membahayakan orang lain di sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
2

















































