Ninik Mamak di Tambang Pessel Ultimatum PT Dempo Maju Cemerlang, Ancam Tempuh Jalur Hukum Soal Hak Ulayat

10 hours ago 3

KLIKPOSITIF- Sebanyak 15 Ninik Mamak Kerapatan Adat Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengeluarkan ultimatum kepada PT Dempo Maju Cemerlang (DMC) terkait hasil kesepakatan hak tanah ulayat dalam pengelolaan tambang di wilayah tersebut.

Ultimatum itu disampaikan usai proses mediasi yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026). Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Firman Joni Datuak Gamuak, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada perusahaan.

“Karena sebelum mengambil langkah hukum, kami telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui berbagai jalur komunikasi dan mediasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, persoalan bermula pada 2026 ketika PT DMC diduga belum memenuhi kewajibannya terkait pembayaran hak ulayat kepada 15 Ninik Mamak yang memiliki kewenangan adat di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) bahkan telah dua kali memanggil pihak PT DMC. Namun, perusahaan disebut tidak menghadiri pemanggilan tersebut dengan berbagai alasan.

Baca Juga

Pertemuan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

Bahlil Lahadalia

Karena belum adanya kepastian penyelesaian, para Ninik Mamak akhirnya menunjuk Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I., C.MED & Rekan sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat adat melalui jalur litigasi.

Meski demikian, upaya penyelesaian secara damai tetap diutamakan. Kuasa Hukum Ninik Mamak, Nof Erika menyebutkan bahwa setelah gugatan didaftarkan, pihak PT DMC mendatangi kantor hukum mereka dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui mediasi di luar persidangan.

Dalam mediasi tersebut, pihak PT DMC menyatakan kesediaannya untuk memenuhi hak-hak yang selama ini belum ditunaikan serta berkomitmen memberikan perhatian terhadap hak masyarakat adat ke depan.

Sebagian kewajiban perusahaan disebut telah dipenuhi. Namun, masih terdapat sejumlah poin yang belum diselesaikan dan para Ninik Mamak masih menunggu realisasi lanjutan dari pihak perusahaan.

“Dalam proses mediasi tersebut, pihak PT DMC meminta waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Kami menghormati dan memberikan kesempatan tersebut sebagai bentuk itikad baik,” katanya.

Ia menegaskan tanah ulayat merupakan kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN), sehingga setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah adat wajib berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga adat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila dalam tenggang waktu 14 hari yang telah disepakati pihak perusahaan tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya, maka kami selaku kuasa hukum dari 15 orang Ninik Mamak siap mengambil langkah hukum lanjutan dan menuntut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news