Ilustrasi Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025. - Harian Jogja/Uli Febriarni
Harianjogja.com, JOGJA—Operasi Patuh Progo 2025 segera dilaksanakan Polresta Jogja selama hampir dua pekan pada 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini juga serentak digelar di seluruh Indonesia.
Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi menjelaskan, beberapa pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian utama dalam Operasi Patuh Progo 2025.
BACA JUGA: Puluhan Armada Angkutan Terjaring Razia di Jalan Semanu Wonosari Gunungkidul
“Beberapa pelanggaran yang akan ditindak diantaranya melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), hingga berkendara di atas batas kecepatan,” jelas Gandung dalam keterangan resminya, Jumat (11/7/2025).
Adapun penegakan hukum dalam Operasi Patuh Progo 2025 dilakukan melalui dua cara, teguran langsung di lapangan maupun penegakan hukum secara elektronik.
Gandung menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas termasuk melengkapi diri dengan SIM, STNK, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
BACA JUGA: Polisi Tilang 22 Motor Berknalpot Brong Saat Razia Konvoi Pesilat di Sragen
Ia mengatakan, tujuan Operasi Patuh Progo 2025 yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga demi menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan abaikan aturan demi kenyamanan pribadi. Mari kita wujudkan lalu lintas yang lebih tertib dan aman, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News